
Telkom Group Blokir Netflix, Langgar Aturankah?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
16 January 2020 13:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Telkom Group sampai saat ini masih memberlakukan pemblokiran terhadap layanan streaming film, Netflix. Apakah kebijakan ini melanggar aturan yang berlaku?
Menurut Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi menyebutkan tindakan pembokiran yang dilakukan Telkom merupakan hal yang sah-sah saja karena ada proses business-to-business (B2B).
"Jadi apakah layanan telko bisa memblokir suatu layanan streaming ini boleh saja karena ada proses B2B-nya," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Heru Sutadi mengatakan keberadaan Netflix di Indonesia melanggar regulasi yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pasal 15, yang menyebut pelaku usaha harus memiliki izin usaha.
"Jadi dalam kasus Netflix kan mereka jualan video. Ya semacam e-commerce jadi mereka harus punya badan usaha juga," ujar Heru.
Dengan memiliki badan usaha di Indonesia, maka akan ada lapangan kerja baru yang tercipta dan beberapa manfaat lainnya.
Masih dengan PP yang sama, pada pasal 12 disebutkan pelaku usaha wajib membantu program pemerintah dengan mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri. Jadi menurut Heru layanan streaming ini harus ada keberpihakan terhadap film-film lokal, jangan hanya menjadi penonton atau pasar saja.
"Netflix juga menyebabkan masalah di banyak negara salah satunya ya pajak. Contohnya di negara Australia yang kesal dengan Netflix yang bayar pajak nya sedikit," ujar Heru.
Menurut Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi menyebutkan tindakan pembokiran yang dilakukan Telkom merupakan hal yang sah-sah saja karena ada proses business-to-business (B2B).
"Jadi apakah layanan telko bisa memblokir suatu layanan streaming ini boleh saja karena ada proses B2B-nya," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
![]() |
"Jadi dalam kasus Netflix kan mereka jualan video. Ya semacam e-commerce jadi mereka harus punya badan usaha juga," ujar Heru.
Dengan memiliki badan usaha di Indonesia, maka akan ada lapangan kerja baru yang tercipta dan beberapa manfaat lainnya.
Masih dengan PP yang sama, pada pasal 12 disebutkan pelaku usaha wajib membantu program pemerintah dengan mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri. Jadi menurut Heru layanan streaming ini harus ada keberpihakan terhadap film-film lokal, jangan hanya menjadi penonton atau pasar saja.
"Netflix juga menyebabkan masalah di banyak negara salah satunya ya pajak. Contohnya di negara Australia yang kesal dengan Netflix yang bayar pajak nya sedikit," ujar Heru.
Next Page
Konten Pornografi
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular