
Telkom Group Blokir Netflix, Langgar Aturankah?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
16 January 2020 13:23

Senada dengan Heru, Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Sudaryatmo menjelaskan bahwa Netflix harus punya Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia agar jika nantinya bermasalah konsumen bisa langsung menuntut.
"Menariknya pemblokiran ini, yang memblokir ini kan korporasi. Apalagi alasannya karena konten negatif. Padahal kan harusnya yang melapornya konsumen sehingga baru diblokir, ini saja ISP yg lain tidak memblokir netflix," ujar Sudaryatmo.
Beberapa pihak menilai bahwa Netflix diblokir penyebab utamanya adalah banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.
Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
(roy/roy)
"Menariknya pemblokiran ini, yang memblokir ini kan korporasi. Apalagi alasannya karena konten negatif. Padahal kan harusnya yang melapornya konsumen sehingga baru diblokir, ini saja ISP yg lain tidak memblokir netflix," ujar Sudaryatmo.
Beberapa pihak menilai bahwa Netflix diblokir penyebab utamanya adalah banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular