
Netflix: Diburu Sri Mulyani, Diblokir Telkom & 'Dibidik' MUI
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
23 January 2020 14:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehadiran Netflix di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal ini. MUI siap mengeluarkan fatwa haram bila konten Netflix bermasalah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan mengatakan kalau benar Netflix menayangkan konten berbau pornografi, LGBT, dan semacamnya maka layanan streaming film populer tersebut akan bisa diberlakukan fatwa haram.
"Jika benar bahwa Netflix berisi konten pornografi LGBT dan sejenisnya, maka MUI akan segera menerbitkan fatwa haram terhadap Netflix," ujar Dahlan kepada wartawan CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Ia menambahkan kalau sampai saat ini MUI masih harus menyelediki dan mempelajari dahulu tentang Netflix sebelum merespons dengan fatwa.
"Namun demikian, untuk menerbitkan suatu fatwa, MUI harus lebih dahulu menyelidiki dan mempelajari dengan teliti obyek yang akan difatwakan agar tidak keliru melahirkan fatwanya," lanjut Dahlan.
Sejauh ini, belum ada masyarakat yang komplain terkait konten di Netflix kepada MUI. Maka demikian, MUI akan membahas secara internal dengan berbekal informasi yang telah ada di dalam pemberitaan.
Sebelumnya, beberapa pihak menilai bahwa Netflix diblokir penyebab utamanya adalah banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia. Mereka harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan mengatakan kalau benar Netflix menayangkan konten berbau pornografi, LGBT, dan semacamnya maka layanan streaming film populer tersebut akan bisa diberlakukan fatwa haram.
"Jika benar bahwa Netflix berisi konten pornografi LGBT dan sejenisnya, maka MUI akan segera menerbitkan fatwa haram terhadap Netflix," ujar Dahlan kepada wartawan CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
"Namun demikian, untuk menerbitkan suatu fatwa, MUI harus lebih dahulu menyelidiki dan mempelajari dengan teliti obyek yang akan difatwakan agar tidak keliru melahirkan fatwanya," lanjut Dahlan.
Sejauh ini, belum ada masyarakat yang komplain terkait konten di Netflix kepada MUI. Maka demikian, MUI akan membahas secara internal dengan berbekal informasi yang telah ada di dalam pemberitaan.
Sebelumnya, beberapa pihak menilai bahwa Netflix diblokir penyebab utamanya adalah banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia. Mereka harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
Next Page
Sri Mulyani Incar Pajak Netflix
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular