Tegas! Kominfo Blokir 4.020 Situs Fintech Ilegal

Redaksi, CNBC Indonesia
10 January 2020 11:48
Kominfo menyatakan telah memblokir 4.020 situs fintech ilegal pada periode Agustus 2018 - Desemmber 2019 melalui pemantauan layanan fintech ilegal di mesin AIS.
Foto: Ist Kemenkominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 4.020 situs fintech ilegal dalam periode Agustus 2018 - Desemmber 2019. Pemblokiran ini atas pemantauan layanan fintech ilegal melalui mesin AIS.

"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan pers, Jumat (10/1/2020).

Fedinandus merinci pada Agustus-Desember 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Sementara tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.

Kementerian Kominfo sejak 2016 juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Tak hanya itu, Kementerian Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.


(roy/roy) Next Article Bikin Konten Menyimpang, Siap-siap Diblokir Kominfo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular