Pornografi, Konten Negatif Terbanyak yang Dilapor ke Kominfo

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 January 2020 16:35
Kominfo mengklaim telah menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif sepanjang tahun 2019.
Foto: Ist Kemenkominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif sepanjang tahun 2019. Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738. Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.

"Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361," Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo tulis Ferdinandus Setu dalam siaran persnya yang diterima CNBC Indonesia Rabu (8/1/2020).


Ferdinandus juga menyebut, aduan tersebut diterima melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Kemudian diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," sebutnya.

Tidak ketinggalan, Ferninandus juga mengklaim Kementerian Kominfo secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme radikalisme, maupun konten negatif lainnya.

"Proses tersebut menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo," ungkapnya.

Demi menghindari makin tersebarnya konten negatif. Ferninandus meminta masyarakat untuk melapor jika melihat penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten," sebutnya.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Selesai 2023, Pemerintah Luncurkan Proyek Satelit Satria

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular