
Terheboh di 2019
Perang Diskon Ojol: Konsumen Untung, Bikin Pusing Pemerintah!
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
01 January 2020 15:08

Penting diketahui bahwa besaran nilai tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut adalah jumlah nett. Artinya nilai tersebut adalah yang akan bersih diterima oleh pengemudi ojek (driver) online.
Dalam paparannya, Kemenhub mengatakan bahwa porsi pendapatan driver tersebut sekurang-kurangnya adalah 80% dari total biaya yang dibayarkan oleh penumpang. Sementara aplikator maksimal 20%.
Jadi murah-mahalnya tarif yang dibebankan ke pengguna tergantung kemurahan hati para aplikator karena hanya aplikator yang bisa memutuskan besar kecilnya fee yang dikenakan pada pengguna.
Fee yang diberikan ke pada driver harus sudah sesuai dengan rentan yang telah ditetapkan.
Budi menambahkan, dalam tarif ojek online boleh saja aplikator memainkan tarif promosi. Akan tetapi, besaran tarif yang harus diterima driver tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita gak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," jelasnya.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
-Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
-Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
-Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
(roy/roy)
Dalam paparannya, Kemenhub mengatakan bahwa porsi pendapatan driver tersebut sekurang-kurangnya adalah 80% dari total biaya yang dibayarkan oleh penumpang. Sementara aplikator maksimal 20%.
Jadi murah-mahalnya tarif yang dibebankan ke pengguna tergantung kemurahan hati para aplikator karena hanya aplikator yang bisa memutuskan besar kecilnya fee yang dikenakan pada pengguna.
Budi menambahkan, dalam tarif ojek online boleh saja aplikator memainkan tarif promosi. Akan tetapi, besaran tarif yang harus diterima driver tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita gak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," jelasnya.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
-Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
-Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
-Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular