Berebut Pasar RI, Sampai Kapan Grab & Gojek Tahan Bakar Uang?

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
30 December 2019 16:53
Kementerian Perhubungan telah mengatur tarif ojek online tetapi belum semuanya menerapkan tarif normal.
Foto: Ilustrasi Grab dan Gojek. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lewat Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 berisi aturan tentangĀ tarif ojek online yang diberlakukan pada 1 Mei 2019 lalu, sejumlah pelaku ride-hailing, seperti Gojek dan Grab mulai mengurangi 'perang' tarif.

Perlu kalian ketahui, tarif ojol terdiri dari tarif langsung yang ditentukan oleh Kemenhub dan menjadi bagian dari mitra driver, serta biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya order.


Namun hingga kini belum ada aplikator, termasuk Gojek dan Grab, yang mengenakan tarif tidak langsung hingga 20% yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan bahwa tidak diterapkan tarif tidak langsung itu karena Grab & Gojek sedang kejar-kejaran untuk mendominasi pasar Indonesia.

"Jika tarif dinaikan khawatir pelanggan akan berpindah ke aplikasi lain otomatis market share turun. Kalau market share turun otomatis valuasi pasti tergerus dimata investor," kata Bhisma kepada wartawan CNBC Indonesia, (30/12/2019).

Informasi saja, Adapun tarif langsung yang ditentukan Kemenhub didasarkan pada zonasi:
  • Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.


[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Resmi Naik, Jatah Driver Grab-Gojek Ditambah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular