
Netflix Mangkir Pajak: Telkom Berani Blokir, Kominfo Gimana?
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
29 December 2019 12:41

Sampai saat ini masih sebatas diskusi dan melontarkan kecaman, dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sampai Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pun buka suara.
Pemerintah selama ini kesulitan menagih pajak ke Netflix karena selama ini selama ini aturan pemerintah menyebutkan hanya bisa memajaki perusahaan yang memiliki kantor fisik di dalam negeri. Namun sayangnya dengan perkembangan digital saat ini akan sulit karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang.
Untuk itu, pemerintah telah memasukkan aturan mengenai pajak digital ini dalam omnibus law yang sedang digodok dan diharapkan segera bisa disetorkan ke parlemen selambatnya Januari 2020 nanti.
Sehingga dalam RUU Omnibus Law khusus perpajakan, nantinya akan diatur mengenai pemungutan pajak e-commerce terutama terhadap perusahaan digital yang telah beroperasi di Indonesia meski tanpa kehadiran kantor fisik.
"Tapi ekonomi presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada ekonomi presence, saya bisa meminta anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Dia menjelaskan pajak digital akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.
"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun dalam Omnibus Law perpajakan. Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga," kata Johnny di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Hingga saat ini setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal ini karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).
Sederhananya perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang tetapi memiliki bisnis di Indonesia.
(gus/gus)
Pemerintah selama ini kesulitan menagih pajak ke Netflix karena selama ini selama ini aturan pemerintah menyebutkan hanya bisa memajaki perusahaan yang memiliki kantor fisik di dalam negeri. Namun sayangnya dengan perkembangan digital saat ini akan sulit karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang.
Untuk itu, pemerintah telah memasukkan aturan mengenai pajak digital ini dalam omnibus law yang sedang digodok dan diharapkan segera bisa disetorkan ke parlemen selambatnya Januari 2020 nanti.
"Tapi ekonomi presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada ekonomi presence, saya bisa meminta anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Dia menjelaskan pajak digital akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.
"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun dalam Omnibus Law perpajakan. Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga," kata Johnny di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Hingga saat ini setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal ini karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).
Sederhananya perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang tetapi memiliki bisnis di Indonesia.
Pages
Most Popular