Netflix Mangkir Pajak: Telkom Berani Blokir, Kominfo Gimana?

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
29 December 2019 12:41
Netflix Mangkir Pajak: Telkom Berani Blokir, Kominfo Gimana?
Foto: Netflix (REUTERS/Wolfgang Ratta)
Jakarta, CNBC Indonesia- Gegara Indoxxi bakal ditutup mulai 2020 nanti, isu soal situs-situs penyedia layanan streaming video kembali jadi bahasan hangat. Salah satunya adalah Netflix, penyedia situs streaming terbesar dan berbayar tapi kok tidak bayar pajak?

Data Statista menunjukkan, Netflix saat ini memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Tahun depan jumlah pelanggan perusahaan asal negeei Paman Sam ini diprediksi naik menjadi 906.800 pelanggan.

Bayangkan, dengan 481.450 pelanggan di Indonesia, dengan berlangganan paket paling murah saja yakni Rp 109.000/bulan, setidaknya Netflix B.V. pasti akan meraup Rp 52,48 miliar per bulannya. Setahun bisa mencapai Rp 630 miliar, bisa jadi lebih.

Raup ratusan miliar setahun dari duit penonton RI, sampai sekarang pemerintah masih pusing bagaimana cari menagih pajak dari perusahaan yang bermarkas di Belanda itu. Tapi, masih setengah hati juga untuk memblokir atau melakukan upaya paksa ke Netflix.



Sementara, sejak 2016 Telkom sebagai BUMN malah sudah lebih dulu memblokir netflix. Akibat pemblokiran ini, Netflix tidak bisa diakses oleh Telkom dan anak perusahaan seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.

Netflix yang baru masuk Indonesia pada 7 Januari 2016, diblokir oleh Telkom mulai 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, karena dinilai belum memenuhi regulasi.

Saat itu, menurut Telkom, langkah pemblokiran tersebut merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan untuk kepastian layanan.

Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Direktur Consumer Telkom Siti Choirina kepada detikcom pada pekan lalu.

"Hingga saat ini kita sangat intens melakukan komunikasi dengan pihak Netflix, kalau ada informasi-informasi yang kurang pas, mereka mampu gak melakukan itu," ujar Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana, sebagaimana dikutip detikcom.



Dia menambahkan, Netflix juga harus berani melakukan take down konten ketika ada masyarakat yang komplain.

"Kita punya kerja sama dengan HBO dengan Fox dan lain-lain itu, kalau terjadi misalnya ada masyarakat yang komplain itu mereka berani melakukan take down 1x24 jam, Netflix sampai sekarang belum bisa seperti itu," imbuh Choiriana.

Lebih lanjut, ia menegaskan perusahaan bisa saja membuka blokir Netflix, jika nantinya Netflix bisa mengikuti aturan dari Telkom. Selain itu, pihak Telkom juga masih melakukan komunikasi terus menerus untuk menemukan titik terang pemblokiran ini, katanya.

"Kita masih melakukan komunikasi terus dengan pihak Netflix, suatu saat dia oke dalam konteks tadi kita pasti akan segera membuka."

[Gambas:Video CNBC]

Sampai saat ini masih sebatas diskusi dan melontarkan kecaman, dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, sampai Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pun buka suara.

Pemerintah selama ini kesulitan menagih pajak ke Netflix karena selama ini selama ini aturan pemerintah menyebutkan hanya bisa memajaki perusahaan yang memiliki kantor fisik di dalam negeri. Namun sayangnya dengan perkembangan digital saat ini akan sulit karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang.



Untuk itu, pemerintah telah memasukkan aturan mengenai pajak digital ini dalam omnibus law yang sedang digodok dan diharapkan segera bisa disetorkan ke parlemen selambatnya Januari 2020 nanti.

Sehingga dalam RUU Omnibus Law khusus perpajakan, nantinya akan diatur mengenai pemungutan pajak e-commerce terutama terhadap perusahaan digital yang telah beroperasi di Indonesia meski tanpa kehadiran kantor fisik.

"Tapi ekonomi presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada ekonomi presence, saya bisa meminta anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Dia menjelaskan pajak digital akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun dalam Omnibus Law perpajakan. Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga," kata Johnny di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Hingga saat ini setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal ini karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).

Sederhananya perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang tetapi memiliki bisnis di Indonesia. 


(gus/gus) Next Article Bayar Tagihan Netflix di RI, Uangnya Lari ke Belanda!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular