Telkom Group Blokir Netflix 3 Tahun, Ternyata Ini Alasannya!

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
28 December 2019 20:59
Penyedia layanan streaming video populer, Netflix sedang ramai diperbincangkan karena tersandung masalah pajak
Foto: Netflix (REUTERS/Wolfgang Ratta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyedia layanan streaming video populer, Netflix sedang ramai diperbincangkan karena tersandung masalah pajak dan juga masalah pemblokiran oleh operator telekomunikasi lokal di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero).

Pemblokiran yang dilakukan Telkom terhadap situs streaming film asal Amerika Serikat (AS) itu sebenarnya bukan cerita baru. Masalah ini sudah terjadi sejak Januari 2016 lalu, sebagaimana dilaporkan detikcom.

Akibat pemblokiran ini, Netflix tidak bisa diakses oleh Telkom dan anak perusahaan seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.

Namun, belakangan santer terdengar kabar bahwa Telkom berniat membuka pemblokiran terhadap Netflix, sehingga layanannya bisa diakses melalui internet grup dan anak perusahaan Telkom.


Menanggapi kabar ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk terlibat lebih jauh mengingat persoalan itu adalah persoalan bisnis.

"Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kami berharap antara B to B bisa diselesaikan secara cepat. Kami harap segera selesai," kata Johnny ditemui saat open house perayaan Natal di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Netflix yang baru masuk Indonesia pada 7 Januari 2016, diblokir oleh Telkom mulai 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, karena dinilai belum memenuhi regulasi.

Saat itu, menurut Telkom, langkah pemblokiran tersebut merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan untuk kepastian layanan.

Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Direktur Consumer Telkom Siti Choirina kepada detikcom pada pekan lalu.

"Hingga saat ini kita sangat intens melakukan komunikasi dengan pihak Netflix, kalau ada informasi-informasi yang kurang pas, mereka mampu gak melakukan itu," ujar Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana, sebagaimana dikutip detikcom.

Dia menambahkan, Netflix juga harus berani melakukan take down konten ketika ada masyarakat yang komplain.

"Kita punya kerja sama dengan HBO dengan Fox dan lain-lain itu, kalau terjadi misalnya ada masyarakat yang komplain itu mereka berani melakukan take down 1x24 jam, Netflix sampai sekarang belum bisa seperti itu," imbuh Choiriana.

Lebih lanjut, ia menegaskan perusahaan bisa saja membuka blokir Netflix, jika nantinya Netflix bisa mengikuti aturan dari Telkom. Selain itu, pihak Telkom juga masih melakukan komunikasi terus menerus untuk menemukan titik terang pemblokiran ini, katanya.

"Kita masih melakukan komunikasi terus dengan pihak Netflix, suatu saat dia oke dalam konteks tadi kita pasti akan segera membuka,"

Sebagai informasi, Netflix yang didirikan pada 29 Agustus 1997 oleh dua pengusaha bisnis film visioner, Red Hasting dan Marc Randalph di Scotts Valey California, awalnya hanyalah bisnis penjualan DVD dan BluRay.


Pada 2018, Netflix memiliki 130 juta pelanggan secara internasional, dari jumlah itu 57 juta pelanggan dari Amerika Serikat.

Saat ini, kapitalisasi pasar Netflix berada di US$ 130,82 miliar atau sekitar Rp 2,5467 triliun, menurut data Refinitiv.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Kapan Blokir Netflix Dibuka? Ini Penjelasan Bos Telkom

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular