
Kucing-Kucingan dengan OJK, Fintech Ilegal Bikin 15 Aplikasi
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
27 December 2019 14:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap praktik fintech ilegal PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data di Jakarta Utara. Barracuda bertindak sebagai pembuat aplikasi dan Vega Data sebagai collector pinjaman.
Kapolres Jakarta Utara Budhi Herdi mengatakan fintech ini tidak terdaftar di OJK dan menjalankan praktik bisnis yang merugikan konsumen seperti meneror, menekan nasabah dan menebar kabar bohong karena tidak membayar pinjaman.
"Mereka menagih dengan menghalalkan berbagai cara seperti pengancaman dan berita-berita bohong karena tidak membayar kepada PT Vega Data. Ini tentunya melanggar undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Budhi Herdi menambahkan praktik merugikan lain yang diterapkan adalah adanya potongan biaya administrasi di awal dan denda keterlambatan. Ia mencontohnya ada nasabah yang pinjam Rp 1,5 juta ke fintech ilegal ini. Ketika awal pencairan langsung dipotong Rp 400 ribu untuk biaya administrasi sehingga yang diterima langsung hanya Rp 1,1 juta dan ada denda keterlambatan bayar Rp 50 ribu per hari.
"Ini [praktik] yang sangat membahayakan. Total ada 500 ribu nasabah mereka dari beberapa aplikasi yang mereka buat," jelasnya.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menuturkan Barracuda Fintech sempat mengikuti seminar dan training dari AFPI. Di sana sudah diberitahu tentang praktik bisnis P2P lending legal di Indonesia. Namun perusahaan ini tidak melanjutkan proses terdaftar di OJK.
"Aplikasi yang digunakan Barracuda ini untuk beroperasi, ada sebanyak 13 hingga 15 aplikasi. Namun, saat ini sudah ada 11 aplikasi yang telah ditutup. Aplikasi yang ditutup tersebut seperti Gagah Hijau, Aliansudoku, Dompet Kartu, Kurupiah, Do it Session, Lion Take, Tetapsiap, Uangberes, Dompet Bahagia, Faith Comfort, Kascash dan Tokotunai," jelasnya.
Informasi saja, meski baru beroperasi satu tahun, fintech ilegal Toko Tunai telah menyalurkan pinjaman Rp 70 miliar dan mendapatkan return pengembalian Rp 78 miliar plus biaya adminstrasi Rp 25 miliar. Adapun KasCash telah salurkan Rp 5 miliar dan mendapatkan pengembalian Rp 13 miliar.
(roy/dob) Next Article Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Kapolres Jakarta Utara Budhi Herdi mengatakan fintech ini tidak terdaftar di OJK dan menjalankan praktik bisnis yang merugikan konsumen seperti meneror, menekan nasabah dan menebar kabar bohong karena tidak membayar pinjaman.
"Mereka menagih dengan menghalalkan berbagai cara seperti pengancaman dan berita-berita bohong karena tidak membayar kepada PT Vega Data. Ini tentunya melanggar undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Ini [praktik] yang sangat membahayakan. Total ada 500 ribu nasabah mereka dari beberapa aplikasi yang mereka buat," jelasnya.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menuturkan Barracuda Fintech sempat mengikuti seminar dan training dari AFPI. Di sana sudah diberitahu tentang praktik bisnis P2P lending legal di Indonesia. Namun perusahaan ini tidak melanjutkan proses terdaftar di OJK.
"Aplikasi yang digunakan Barracuda ini untuk beroperasi, ada sebanyak 13 hingga 15 aplikasi. Namun, saat ini sudah ada 11 aplikasi yang telah ditutup. Aplikasi yang ditutup tersebut seperti Gagah Hijau, Aliansudoku, Dompet Kartu, Kurupiah, Do it Session, Lion Take, Tetapsiap, Uangberes, Dompet Bahagia, Faith Comfort, Kascash dan Tokotunai," jelasnya.
Informasi saja, meski baru beroperasi satu tahun, fintech ilegal Toko Tunai telah menyalurkan pinjaman Rp 70 miliar dan mendapatkan return pengembalian Rp 78 miliar plus biaya adminstrasi Rp 25 miliar. Adapun KasCash telah salurkan Rp 5 miliar dan mendapatkan pengembalian Rp 13 miliar.
(roy/dob) Next Article Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular