
Pinjam Rp 500 Ribu di Fintech Ilegal, Dipotong Rp 300 Ribu
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
27 December 2019 12:42

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech jadi fintech ilegal terbaru yang kejahatannya diungkap oleh Kepolisian Indonesia. Kedua perusahaan ilegal ini mengelola platform Toko Tunai dan KasCash.
Kapolres Jakarta Utar Budhi Herdi mengatakan fintech ilegal ini membatasi pinjaman sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang. KasCash memiliki 17.560 peminjam dan Toko Tunai dengan 84.785 peminjam.
"Pinjaman yang diajukan akan dipotong di awal dengan modus biaya administrasi Rp 300 ribu," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Berdasarkan penelusuran Polisi, Platform Toko Tunai telah menyalurkan pinjaman Rp 70 miliar dengan return pengembalian Rp 78 miliar dengan biaya administrasi Rp 25 miliar. Adapun KasCash menyalurkan pinjaman Rp 5 miliar dengan return pengembalian Rp 13 miliar.
Budhi Herdi menambahkan modus pinjaman online ilegal ini dengan mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak (blasting). Isinya berupa pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang dengan cepat dan tanpa agunan.
"Bila tertarik, calon peminjam bisa meng-klik tautan (link) yang disisipkan dalam SMS. Saat itulah, calon peminjam langsung ditawari untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut dan diminta mengisi data pribadi, termasuk KTP dan NPWP," ujarnya.
Budhi Hardi menambahkan dalam praktiknya peminjam wajib menandatangani perjanjian kerja sama yang merugikan peminjam. Dalam perjanjian itu, perusahaan bisa mengakses data pribadi yang ada di ponsel korban, termasuk nomor telepon di daftar kontak.
"Data-data itu bisa digunakan bila peminjam wanprestasi seperti terlambat atau tidak membayar cicilan. Perusahaan bahkan tidak segan untuk mengancam peminjam hingga menghubungi orang-orang yang berada di daftar kontak ponsel," terangnya.
(roy/dru) Next Article OJK Tutup 133 Fintech Ilegal Ini, Minta Kominfo Blokir
Kapolres Jakarta Utar Budhi Herdi mengatakan fintech ilegal ini membatasi pinjaman sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang. KasCash memiliki 17.560 peminjam dan Toko Tunai dengan 84.785 peminjam.
"Pinjaman yang diajukan akan dipotong di awal dengan modus biaya administrasi Rp 300 ribu," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Budhi Herdi menambahkan modus pinjaman online ilegal ini dengan mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak (blasting). Isinya berupa pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang dengan cepat dan tanpa agunan.
"Bila tertarik, calon peminjam bisa meng-klik tautan (link) yang disisipkan dalam SMS. Saat itulah, calon peminjam langsung ditawari untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut dan diminta mengisi data pribadi, termasuk KTP dan NPWP," ujarnya.
Budhi Hardi menambahkan dalam praktiknya peminjam wajib menandatangani perjanjian kerja sama yang merugikan peminjam. Dalam perjanjian itu, perusahaan bisa mengakses data pribadi yang ada di ponsel korban, termasuk nomor telepon di daftar kontak.
"Data-data itu bisa digunakan bila peminjam wanprestasi seperti terlambat atau tidak membayar cicilan. Perusahaan bahkan tidak segan untuk mengancam peminjam hingga menghubungi orang-orang yang berada di daftar kontak ponsel," terangnya.
(roy/dru) Next Article OJK Tutup 133 Fintech Ilegal Ini, Minta Kominfo Blokir
Most Popular