 
					
					
						Praktik Fintech Ilegal Ternyata Bosnya Orang Asing, Parah!
                    Arif Budiansyah, 
                CNBC Indonesia
    
    27 December 2019 10:49
    
    
        
    
 
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                    
                    Jakarta, CNBC Indonesia - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap tidak kejahatan fintech ilegal yang dilakukan oleh PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech. Dari kasus ini Polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Kedua perusahaan ilegal ini merupakan pengelola dua aplikasi fintech ilegal Toko Tunai dan KasCash. Dalam aksi ini PT Barracuda Fintech bertindak sebagai pembuat aplikasi dan Vega Data sebagai penagih utang dari pemimjam dalam platform.
Kapolres Jakarta Utara, Budhi Herdi mengatakan dalam kasus ini, Polresta Barelang (Batam) telah berhasil menangkap direktur utama dan Wakil direktur utama PT Barracuda Fintech. Penangkapan tersebut dilakukan di Batam Center. Kedua merupakan petinggi di dua perusahaan ilegal.
  
  
  
  
"TD warga negara asing sebagai wakil direktur utama (38 tahun) dan OR direktur utama," ujar Budhi Herdi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Budhi Herdi mengungkapkan berdasarkan penelusuran Polisi, jumlah pinjaman yang disalurkan fintech ilegal ini (Toko Tunai) mencapai Rp 70 miliar dan return pengembalian sampai Rp 78 miliar. Sedangkan uang administrasi sampai Rp 25 miliar dalam satu aplikasi.
Sedangkan untuk aplikasi KasCash mencapai Rp 5 miliar dengan pengembalian sebesar Rp 13 miliar.
Korban dari fintech ilegal ini adalah rakyat kecil dengan rata-rata pinjaman Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
"Uang miliaran rupiah ini didapatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech dari sebagian nasabah yang sudah melunasi utang mereka. Jumlah itu belum termauk potongan dari biaya administrasi sebesar 10-20% yang dikenakan kepada nasabah setiap meminjam uang kepada mereka.
Total nasabah yang meminjam di KasCash mencapai 17.650 orang dan Tokotunai 84.785 orang.
 
                    
                    
(roy/roy) Next Article Suka Ngemplang Cicilan Fintech? Kini Tak Bisa Pinjam Lagi
                
            Kedua perusahaan ilegal ini merupakan pengelola dua aplikasi fintech ilegal Toko Tunai dan KasCash. Dalam aksi ini PT Barracuda Fintech bertindak sebagai pembuat aplikasi dan Vega Data sebagai penagih utang dari pemimjam dalam platform.
Kapolres Jakarta Utara, Budhi Herdi mengatakan dalam kasus ini, Polresta Barelang (Batam) telah berhasil menangkap direktur utama dan Wakil direktur utama PT Barracuda Fintech. Penangkapan tersebut dilakukan di Batam Center. Kedua merupakan petinggi di dua perusahaan ilegal.
|  Foto: Foto/Fintech Ilegal (CNBC indonesia/Arif Budiansyah) | 
Budhi Herdi mengungkapkan berdasarkan penelusuran Polisi, jumlah pinjaman yang disalurkan fintech ilegal ini (Toko Tunai) mencapai Rp 70 miliar dan return pengembalian sampai Rp 78 miliar. Sedangkan uang administrasi sampai Rp 25 miliar dalam satu aplikasi.
Sedangkan untuk aplikasi KasCash mencapai Rp 5 miliar dengan pengembalian sebesar Rp 13 miliar.
Korban dari fintech ilegal ini adalah rakyat kecil dengan rata-rata pinjaman Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
"Uang miliaran rupiah ini didapatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech dari sebagian nasabah yang sudah melunasi utang mereka. Jumlah itu belum termauk potongan dari biaya administrasi sebesar 10-20% yang dikenakan kepada nasabah setiap meminjam uang kepada mereka.
Total nasabah yang meminjam di KasCash mencapai 17.650 orang dan Tokotunai 84.785 orang.
(roy/roy) Next Article Suka Ngemplang Cicilan Fintech? Kini Tak Bisa Pinjam Lagi
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
         
    
     
    
    Most Popular
 
					 
					