Netflix & Spotify Tak Bayar Pajak, Siap-siap Kena Sanksi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 December 2019 18:07
Pemerintah memastikan Perusahaan over the top (OTT) seperti Neflix dan Spotify harus membayar pajak di Indonesia. Jika tidak akan ada sanksi yang disiapkan.
Foto: Menkominfo Johnny Plate (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan Perusahaan teknologi over the top (OTT) seperti Neflix dan Spotify harus membayar pajak di Indonesia. Jika tidak akan ada sanksi yang disiapkan.

Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate di Jakarta, Senin (23/12/2019).


Johnny Plate menjelaskan pajak digital akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun dalam Omnibus Law perpajakan. Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga," ujarnya.

Johnny G plate menambahkan setiap perusahaan OTT di Indonesia harus membayar pajak dari bisnis yang mereka jalankan.

"Kalau gak bayar pajak, kena sanksi donk. Harus bayar pajak dengan baik, tapi enggak boleh mengada-ada," jelasnya.

Perusahaan OTT seperti Netflix dan Spotify selama ini memang belum membayar pajak. Setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal ini karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).

Sederhananya perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang tetapi memiliki bisnis di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Pendapatan Rp 8,4 T, Netflix Cuma Bayar Pajak di Bawah 1%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular