Maxim Digeruduk Grab & Gojek, Berapa Tarif Baru Ojol?

Redaksi, CNBC Indonesia
23 December 2019 12:40
Kantor ojol Rusia Maxim di Solo digeruduk driver Grab dan Gojek, pekan lalu. Mereka protes akan tarif ojol murah yang diterapkan oleh Maxim yang langgar aturan.
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor ojek online (ojol) Rusia Maxim di Solo digeruduk driver Grab dan Gojek, pekan lalu. Mereka protes akan tarif ojol murah yang diterapkan oleh Maxim yang langgar aturan.

Para driver Grab dan Gojek protes karena Maxim menerapkan tarif minimum Rp 3.000 untuk 4 kilometer pertama. Padahal dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia mengatakan Maxim sudah memberlakukan tarif yang seharusnya.

"Sudah menyesuaikan, karena dia harus ke Rusia dulu, terus Maxim menyesuaikan. (tarifnya sesuai?) Iya sesuai dengan standar kita," ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia dari Detikcom, Senin (23/12/2019).

Maxim Digeruduk Grab & Gojek, Berapa Tarif Baru Ojol?Foto: Daftar Tarif Ojek Online

Lalu berapa tarif ojek online di Indonesia? Tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 tentang tarif ojek online.

Dalam aturan ini disebutkan tarif ojol disusun dari dua jenis. Pertama, tarif langsung yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh driver. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan oleh aplikator yang besarannya maksimal 20% dari total biaya order.

Penentuan tarif di Indonesia disesuaikan dengan zonasi yang merupakan hasil kesepakatan dengan Kemenhub, perwakilan driver dan aplikator dan diluncurkan 1 Mei 2019:

Maxim Digeruduk Grab & Gojek, Berapa Tarif Baru Ojol?Foto: Infografis/Perang Tarif Ojek Online/Edward Ricardo

Zonasi I (Sumatera, Jawa, Bali Kecuali Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Lainnya):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Mungkinkah Anterin Lawan Grab & Gojek Tanpa Bakar Uang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular