
Satgas Waspada Investasi: Qnet Melanggar Aturan!
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
31 October 2019 18:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menyatakan PT Qnet yang tergabung dalam PT Amoeba menyalahi izin yang diberikan dan menjebak dengan menawarkan bisnis multilevel marketing member PT QN International Indonesia. Meski memiliki surat izin penjualan langsung, realisasinya perusahaan ini menawarkan produk tidak sesuai prosedur.
QNet diduga menggunakan skema piramida yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar. Di mana dalam skema ini anggota paling bawah selalu dirugikan.
"Mereka merugikan menjebak pemuda pemudi lulus dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 5-7 juta, ternyata dalam rekrutmen bukan pekerjaan yang diberikan tapi dicuci otak membeli produk Qnet yang nilainya bisa mencapai puluhan juta," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Tenaga pemasar yang tadinya menjual produk ini harus merekrut orang lain. Kegiatan ini merugikan orang lain karena membeli barang yang tidak dibutuhkan. Masyarakat membeli dengan harapan semakin banyak yang direkrut.
"Kegiatan PT amoeba ini dihentikan karena tidak sesuai dengan kode etik ataupun aturan Multi Level Marketing," katanya.
Sebelumnya dilansir dari detik.com Tim Cobra Polres Lumajang melakukan penggeledahan di kantor PT QNet, Sona Topas Tower lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019) pukul 10.45 WIB.
Polres Lumajang kemudian memberikan surat perintah Kejaksaan untuk menggeledah kantor tersebut. Surat tersebut diterima dan beberapa personel Tim Cobra menuju gudang PT QNet.
"Iya biar saya sampaikan ke pemilik, saya penyidik Cobra AKP Hasran berdasarkan surat izin penetapan dari ketua pengadilan setempat yang sudah mengetahui kemarin kantor pengadilan negeri di mana saya melakukan izin penggeledahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran kepada penanggung jawab PT QNet.
Beberapa waktu ini, kami mendapati pemberitaan di media massa mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak berwenang ke kantor PT QN International Indonesia ('QNET') di Jakarta, yang telah menimbulkan keprihatinan besar bagi pelanggan kami bahkan komunitas bisnis penjualan langsung. Oleh karena itu, siaran pers ini diberikan untuk memperjelas situasi yang ada.
Kami mengkonfirmasi bahwa tim dari Kepolisian Lumajang telah mengunjungi kantor kami di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 untuk melakukan pemeriksaan mengenai kasus yang melibatkan member QNET di Lumajang. Atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di kantor QNET Jakarta, kami sangat kooperatif, membantu, dan mendampingi pihak berwenang selama investigasi.
Kami ingin menegaskan kembali bahwa QNET adalah perusahaan penjualan langsung yang telah berdiri selama 21 tahun, menawarkan berbagai macam produk kebugaran dan gaya hidup kepada jutaan pelanggan di lebih dari 100 negara secara global. Kami memberikan pelanggan kami peluang bisnis untuk menjadi Perwakilan Independen, di mana mereka dapat mempromosikan produk kami dan mendapatkan komisi atas penjualan produk yang berhasil dilakukan oleh individu maupun tim.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap wilayah operasional kami. Pihak berwenang yang memiliki otoritas dalam melakukan investigasi mendapat dukungan penuh dari kami. Kami pun menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap hasil investigasi akan segera selesai agar seluruh kegiatan operasional QNET di berbagai wilayah kembali berlangsung normal," tutup Ganang Rindarko, Manager QNET Indonesia.
(roy/roy) Next Article Perhatian! OJK Tutup 49 Investasi Tak Berizin, Ini Daftarnya
QNet diduga menggunakan skema piramida yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar. Di mana dalam skema ini anggota paling bawah selalu dirugikan.
"Mereka merugikan menjebak pemuda pemudi lulus dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 5-7 juta, ternyata dalam rekrutmen bukan pekerjaan yang diberikan tapi dicuci otak membeli produk Qnet yang nilainya bisa mencapai puluhan juta," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
"Kegiatan PT amoeba ini dihentikan karena tidak sesuai dengan kode etik ataupun aturan Multi Level Marketing," katanya.
Sebelumnya dilansir dari detik.com Tim Cobra Polres Lumajang melakukan penggeledahan di kantor PT QNet, Sona Topas Tower lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019) pukul 10.45 WIB.
Polres Lumajang kemudian memberikan surat perintah Kejaksaan untuk menggeledah kantor tersebut. Surat tersebut diterima dan beberapa personel Tim Cobra menuju gudang PT QNet.
"Iya biar saya sampaikan ke pemilik, saya penyidik Cobra AKP Hasran berdasarkan surat izin penetapan dari ketua pengadilan setempat yang sudah mengetahui kemarin kantor pengadilan negeri di mana saya melakukan izin penggeledahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran kepada penanggung jawab PT QNet.
Beberapa waktu ini, kami mendapati pemberitaan di media massa mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak berwenang ke kantor PT QN International Indonesia ('QNET') di Jakarta, yang telah menimbulkan keprihatinan besar bagi pelanggan kami bahkan komunitas bisnis penjualan langsung. Oleh karena itu, siaran pers ini diberikan untuk memperjelas situasi yang ada.
Kami mengkonfirmasi bahwa tim dari Kepolisian Lumajang telah mengunjungi kantor kami di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 untuk melakukan pemeriksaan mengenai kasus yang melibatkan member QNET di Lumajang. Atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di kantor QNET Jakarta, kami sangat kooperatif, membantu, dan mendampingi pihak berwenang selama investigasi.
Kami ingin menegaskan kembali bahwa QNET adalah perusahaan penjualan langsung yang telah berdiri selama 21 tahun, menawarkan berbagai macam produk kebugaran dan gaya hidup kepada jutaan pelanggan di lebih dari 100 negara secara global. Kami memberikan pelanggan kami peluang bisnis untuk menjadi Perwakilan Independen, di mana mereka dapat mempromosikan produk kami dan mendapatkan komisi atas penjualan produk yang berhasil dilakukan oleh individu maupun tim.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap wilayah operasional kami. Pihak berwenang yang memiliki otoritas dalam melakukan investigasi mendapat dukungan penuh dari kami. Kami pun menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap hasil investigasi akan segera selesai agar seluruh kegiatan operasional QNET di berbagai wilayah kembali berlangsung normal," tutup Ganang Rindarko, Manager QNET Indonesia.
(roy/roy) Next Article Perhatian! OJK Tutup 49 Investasi Tak Berizin, Ini Daftarnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular