Sri Mulyani Jadi Menkeu, Netizen Tanya Iuran BPJS Kesehatan
Roy Franedya, CNBC Indonesia
22 October 2019 12:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Sri Mulyani kembali menjadi menteri keuangan di kabinet Joko Widodo (Jokowi) Jilid II. Hal ini dipastikan setelah mantan Managing Director World Bank ini bertemu langsung dengan Jokowi di Istana Negara, Selasa (22/10/2019).
"Pak Presiden minta saya sampaikan ke media untuk tetap menjadi Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani di Istana Negara
Sri Mulyani menambahkan, jika dirinya diminta untuk menggunakan seluruh kebijakan untuk menjaga ketahanan ekonomi.
"Bekerja sama dengan menko perekonomian dalam rangka membangun ekonomi lebih baik," kata Sri Mulyani.
Terpilihnya Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menjadi trending topic di twitter. Netizen mengucapkan selamat kepada Sri Mulyani dan menganggap ia sebagai sosok yang pantas sebagai menteri keuangan.
Namun, ada juga yang menitipkan permohonan agar pemerintah mengkaji kembali iuran BPJS Kesehatan. Alasannya, rencana tarif kelas I BPJS Kesehatan dianggap memberatkan.
Sebelumnya, kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan kelas I dari Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 160.000. Besaran iuran ini belum ditetapkan pemerintah. Hal yang baru pasti adalah iuran BPJS Kesehatan baru berlaku pada 1 Januari 2020.
(roy/dru) Next Article Live! Defisit BPJS Kesehatan dan Rencana Kenaikan Iuran
"Pak Presiden minta saya sampaikan ke media untuk tetap menjadi Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani di Istana Negara
Sri Mulyani menambahkan, jika dirinya diminta untuk menggunakan seluruh kebijakan untuk menjaga ketahanan ekonomi.
"Bekerja sama dengan menko perekonomian dalam rangka membangun ekonomi lebih baik," kata Sri Mulyani.
Terpilihnya Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menjadi trending topic di twitter. Netizen mengucapkan selamat kepada Sri Mulyani dan menganggap ia sebagai sosok yang pantas sebagai menteri keuangan.
Namun, ada juga yang menitipkan permohonan agar pemerintah mengkaji kembali iuran BPJS Kesehatan. Alasannya, rencana tarif kelas I BPJS Kesehatan dianggap memberatkan.
Sebelumnya, kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan kelas I dari Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 160.000. Besaran iuran ini belum ditetapkan pemerintah. Hal yang baru pasti adalah iuran BPJS Kesehatan baru berlaku pada 1 Januari 2020.
(roy/dru) Next Article Live! Defisit BPJS Kesehatan dan Rencana Kenaikan Iuran
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular