
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Pakai Ponsel

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan sudah terbukti berguna bagi masyarakat. Dengan menjadi anggota pemerintah ini masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan selama sakit.
BPJS Kesehatan merupakan amanat dari Undang-Undang guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Artinya seluruh masyarakat Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun amanat ini belum sepenuhnya terpenuhi. Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Per akhir Maret 2021 baru 82,3% penduduk Indonesia yang menjadi peserta.
Bagi kalian yang belum menjadi peserta, mendaftarkan diri untuk jadi peserta BPJS Kesehatan sangat mudah. Bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau smartphone. Berikut caranya:
- Unduh atau install aplikasi Mobile JKN di smartphone atau ponsel.
- Setelah membaca ketentuan yang tertera di aplikasi Mobile JKN klik Setuju.
- Masukkan NIK atau E-KTP serta kode Captcha di kolom yang tersedia. Kemudian klik Selanjutnya
- Tampilan di layar akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik selanjutnya. Masukkan data diri sesuai E-KTP dan klik selanjutnya. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan dan faskes gigi yang mudah diakses.
- Kemudian masukkan alamat e-mail yang aktif, klik simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi melalui e-mail.Nomor verifikasi yang sudah terkirim kemudian disalin ke mobile JKN dan tampilan selanjutnya adalah data peserta yang baru saja didaftarkan.
- Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan.
Harus diingat untuk mendapatkan layanan fasilitas kesehatan peserta BPJS Kesehatan perlu membayar iuran per bulan. Besaran iuran ini diatur dalam Perpres Nomor 64/2000. Berikut besarannya:
- Sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35 ribu. Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu
- Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
- Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Rampok! Dugaan Penipuan Bansos BPJS Lewat SMS
