
Soal RUU Keamanan Siber, Ini Sikap Pengusaha E-Commerce
Redaksi, CNBC Indonesia
25 September 2019 18:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan dan Ketahanan Siber (KKS). Aturan ini rencananya akan diketok pada 30 September 2019.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun menyampaikan pendapatan terkait rancangan aturan yang kejar tayang ini. Asosiasi merasa calon aturan ini tidak tersosialisasikan dengan baik.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengatakan ada kemungkinan RUU KKS tidak sempurna lantaran masa pembahasan yang cenderung terlalu cepat.
"Seperti dipaksakan waktu pengesahannya padahal masa pembahasan tergolong pendek, belum lagi waktu sosialisasi yang juga tidak cukup memadai," ujar Untung dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2019).
Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menjelaskan salah satu yang menjadi sorotan asosiasi adalah pasal 66 terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang bisa bermasalah karena kurangnya kapasitas baik secara sistem maupun sumber daya manusia (SDM).
"Belum lagi pasal sertifikasi yang menurut idEA redundant, juga terkait compliance cost dan sertifikasi memberatkan startup atau e-commerce kecil," ujar Bima Laga.
Hal lain yang disoroti adalah pasal 11 yang seperti kehilangan arah. "Jika ingin melindungi dalam negeri dari ancaman serangan luar, mengapa aturannya seperti hanya memproteksi serangan dari dalam saja? Bagaimana penanganan jika ada serangan dari luar? " jelas Bima Laga.
idEA juga memandang RUU KKS memiliki kecenderungan menghambat kreativitas dan inovasi, yang diprediksi akan berujung pada terus menurunnya tingkat competitiveness di Indonesia.
"idEA menilai perlunya penyusunan ulang RUU KKS dengan menggunakan standar internasional, termasuk menjadi landasan untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," jelas Untung.
Asosiasi juga menyorot TKDN, di mana kapabilitas multi-national company memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Jangkauan pelatihan yang mereka miliki jelas melebihi talenta lokal dan pemerintah daerah. "Human capital tidak bisa dibangun. Malaysia dan Thailand tidak mengatur hal ini, tapi membangun ekosistemnya. Pendekatan manufactured tidak tepat untuk pengembangan sumber daya manusia."
Hal yang tak kalah penting adalah benang merah antara RUU KKS dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). "RUU PDP sangat kompleks dan berbenturan kepentingan sehingga sulit untuk mengesahkan RUU PDP."
(roy/roy) Next Article Perkuat Fundamental, Kunci Jaga Bisnis Startup Kala Pandemi
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun menyampaikan pendapatan terkait rancangan aturan yang kejar tayang ini. Asosiasi merasa calon aturan ini tidak tersosialisasikan dengan baik.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengatakan ada kemungkinan RUU KKS tidak sempurna lantaran masa pembahasan yang cenderung terlalu cepat.
Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menjelaskan salah satu yang menjadi sorotan asosiasi adalah pasal 66 terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang bisa bermasalah karena kurangnya kapasitas baik secara sistem maupun sumber daya manusia (SDM).
"Belum lagi pasal sertifikasi yang menurut idEA redundant, juga terkait compliance cost dan sertifikasi memberatkan startup atau e-commerce kecil," ujar Bima Laga.
Hal lain yang disoroti adalah pasal 11 yang seperti kehilangan arah. "Jika ingin melindungi dalam negeri dari ancaman serangan luar, mengapa aturannya seperti hanya memproteksi serangan dari dalam saja? Bagaimana penanganan jika ada serangan dari luar? " jelas Bima Laga.
idEA juga memandang RUU KKS memiliki kecenderungan menghambat kreativitas dan inovasi, yang diprediksi akan berujung pada terus menurunnya tingkat competitiveness di Indonesia.
"idEA menilai perlunya penyusunan ulang RUU KKS dengan menggunakan standar internasional, termasuk menjadi landasan untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," jelas Untung.
Asosiasi juga menyorot TKDN, di mana kapabilitas multi-national company memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Jangkauan pelatihan yang mereka miliki jelas melebihi talenta lokal dan pemerintah daerah. "Human capital tidak bisa dibangun. Malaysia dan Thailand tidak mengatur hal ini, tapi membangun ekosistemnya. Pendekatan manufactured tidak tepat untuk pengembangan sumber daya manusia."
Hal yang tak kalah penting adalah benang merah antara RUU KKS dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). "RUU PDP sangat kompleks dan berbenturan kepentingan sehingga sulit untuk mengesahkan RUU PDP."
(roy/roy) Next Article Perkuat Fundamental, Kunci Jaga Bisnis Startup Kala Pandemi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular