
Wah, Khusus Kredit Motor & Mobil Listrik, DP Cuma 10%!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 September 2019 18:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk bank umum maupun syariah.
"Keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5% sampai 10% dari ketentuan yang berlaku saat ini," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (19/9/2019).
Ketentuan tersebut tetap mempertimbangkan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) total secara gross dan nett.
Berdasarkan ketentuan baru, untuk roda dua yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) maka uang mukanya menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Sedangkan yang tidak memenuhi NPL (di atas 5%) maka DP menjadi 20% dari sebelumnya 25%.
Sedangkan untuk roda tiga atau lebih (Mobil) untuk non produktif maka uang muka menjadi 15% sebelumnya 25% yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) dan untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL (di atas 5%) maka uang muka menjadi 25% setelah sebelumnya 30%.
"Kebijakan penyempurnaan pengaturan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 2 Desember 2019 dan berlaku bagi bank dengan NPL di bawah 5%," kata Perry.
Nah, ternyata BI juga memberikan keringanan untuk Kredit Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan.
Yakni motor dan mobil listrik yang berbasis baterai (battery electric vehicle). DP motor dan mobil listrik hanya 10%. Bahkan jika mobil listrik ini digunakan untuk produktif DP hanya 5%'
(dru/dru) Next Article Bukan Cuma Mobil Listrik, Grab Juga Luncurkan Motor Listrik
"Keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5% sampai 10% dari ketentuan yang berlaku saat ini," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (19/9/2019).
Ketentuan tersebut tetap mempertimbangkan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) total secara gross dan nett.
Sedangkan untuk roda tiga atau lebih (Mobil) untuk non produktif maka uang muka menjadi 15% sebelumnya 25% yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) dan untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL (di atas 5%) maka uang muka menjadi 25% setelah sebelumnya 30%.
![]() |
"Kebijakan penyempurnaan pengaturan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 2 Desember 2019 dan berlaku bagi bank dengan NPL di bawah 5%," kata Perry.
Nah, ternyata BI juga memberikan keringanan untuk Kredit Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan.
Yakni motor dan mobil listrik yang berbasis baterai (battery electric vehicle). DP motor dan mobil listrik hanya 10%. Bahkan jika mobil listrik ini digunakan untuk produktif DP hanya 5%'
![]() |
(dru/dru) Next Article Bukan Cuma Mobil Listrik, Grab Juga Luncurkan Motor Listrik
Most Popular