Kejar Pajak Google Cs, Yuk Lihat 8 Senjata Pamungkas RI

Redaksi, CNBC Indonesia
06 September 2019 16:18
Kejar Pajak Google Cs, Yuk Lihat 8 Senjata Pamungkas RI
Foto: Infografis/Aturan Bebas Pajak Sri Mulyani/ Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran terus berusaha untuk menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan menyiapkan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Kementerian Keuangan menjelaskan melalui RUU ini, pemerintah menerapkan perusahaan digital internasional seperti GoogleAmazon dan Netflix sekarang bisa memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


"Tujuan kebijakan ini adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional," ujar Kementerian Keuangan dalam penjelasan resminya, yang dikutip Jumat (6/9/2019).

Selain itu, dalam RUU ini definisi dari Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.

"Ini karena mereka memiliki apa yang disebut significant economy present atau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini," jelasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>


Berikut ini 8 poin penting yg disampaikan oleh Sri Mulyani pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta (03/9/2019):

1. RUU ini akan mengoreksi tiga undang-undang (UU) yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Salah satunya adalah penurunan tarif PPh Badan yg saat ini 25% akan diturunkan secara bertahap menjadi 20%.

2. RUU ini akan menghapuskan PPh atas dividen yg ditanamkan di Indonesia. "Jadi, baik dividen yg berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka dia akan dibebaskan selama dia diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)."

3. Dalam hal PPh WPOP, pemerintah akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Ini artinya, baik WNI maupun WNA akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung dari berapa lama tinggal di Indonesia. Cut of date-nya adalah 183 hari.

4. Pada RUU ini, pemerintah juga akan menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang dibuatnya tidak tepat waktu. Selama ini sanksinya adalah 2% dari pengenaan pajaknya, dalam RUU ini, sanksi diusulkan turun dari 2% menjadi 1%.

5. Melalui RUU ini, pemerintah juga akan memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi PKP yg selama ini barang yg dihasilkannya tidak dikukuhkan sebagai objek pajak, sekarang boleh mengkreditkan.

6. RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas-fasilitas insentif perpajakan di dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus, dan PPH untuk surat berharga nasional di pasar internasional.

7. Melalui RUU ini, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix sekarang bisa memungut, menyetor & melaporkan PPN. Tujuan kebijakan ini adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional

8. Dalam RUU ini definisi dari Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.




(roy/roy) Next Article Kata Google Soal Rencana Sri Mulyani Tarik Pajak Digital RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular