
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 September 2019 15:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK dan 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi ponsel tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk langsung memblokirnya.
"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (6/9/2019).
Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.
Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak awal tahun sampai awal September 2019, sudah ada 946 fintech ilegal dan investasi bodong yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak 2018 hingga September 2019 sudah ada 1.350 entitas yang ditutup.
Lanjut ke halaman berikutnya >>> 30 Usaha Gadai Tanpa Izin (NEXT)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi ponsel tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk langsung memblokirnya.
"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (6/9/2019).
Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak awal tahun sampai awal September 2019, sudah ada 946 fintech ilegal dan investasi bodong yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak 2018 hingga September 2019 sudah ada 1.350 entitas yang ditutup.
Lanjut ke halaman berikutnya >>> 30 Usaha Gadai Tanpa Izin (NEXT)
Next Page
30 Usaha Gadai Tanpa Izin
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular