
Lagi, 123 Fintech Ilegal & 49 Investasi Bodong Ditutup OJK
Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 September 2019 15:05

Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy/dru)
Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 40 Trading Forex tanpa izin;
- 3 Investasi uang tanpa izin;
- 3 Investasi teknologi aplikasi;
- 1 Jasa penutup kartu kredit;
- 1 Jasa penerbitan kartu ATM;
- 1 Investasi bisnis online;
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy/dru)
Next Page
Berikut Daftar Entitas Ilegalnya
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular