
Kejar Pajak Google Cs, Yuk Lihat 8 Senjata Pamungkas RI
Redaksi, CNBC Indonesia
06 September 2019 16:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran terus berusaha untuk menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan menyiapkan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
Kementerian Keuangan menjelaskan melalui RUU ini, pemerintah menerapkan perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon dan Netflix sekarang bisa memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tujuan kebijakan ini adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional," ujar Kementerian Keuangan dalam penjelasan resminya, yang dikutip Jumat (6/9/2019).
Selain itu, dalam RUU ini definisi dari Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.
"Ini karena mereka memiliki apa yang disebut significant economy present atau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini," jelasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Kementerian Keuangan menjelaskan melalui RUU ini, pemerintah menerapkan perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon dan Netflix sekarang bisa memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tujuan kebijakan ini adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional," ujar Kementerian Keuangan dalam penjelasan resminya, yang dikutip Jumat (6/9/2019).
"Ini karena mereka memiliki apa yang disebut significant economy present atau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini," jelasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Next Page
Senjata Rahasia Sri Mulyani
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular