Tarif Gojek Cs di Seluruh RI Naik, Begini Respons Pengguna
Muhammad Choirul Anwar,
CNBC Indonesia
02 September 2019 08:20
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh wilayah RI mulai Senin (2/9/2019) hari ini. Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Gojek memberlakukan tarif baru di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota. Kenaikan tarif ini ternyata tidak hanya berlaku untuk dua aplikator besar tersebut.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan, aturan itu wajib dipatuhi semua aplikator penyedia layanan ojek online.
"Itu kita sudah sampaikan ke mereka bahwa you tarifnya harus sesuaikan dengan itu," ungkap Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/8/2019).
Selain Grab dan Gojek, terdapat sejumlah aplikator lain yang memang selama ini sudah berkoordinasi dengan Kemenhub. Ahmad Yani menyebut, sosialisasi mengenai tarif sudah disampaikan juga kepada aplikator Cyberjek dan Maxim.
"Saya sudah sampaikan semua. Misalnya Cyberjek bahwa ada aturan, mereka harus ikuti aturan ini. Kemudian juga Maxim," tuturnya.
Gojek memberlakukan tarif baru di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota. Kenaikan tarif ini ternyata tidak hanya berlaku untuk dua aplikator besar tersebut.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan, aturan itu wajib dipatuhi semua aplikator penyedia layanan ojek online.
"Itu kita sudah sampaikan ke mereka bahwa you tarifnya harus sesuaikan dengan itu," ungkap Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/8/2019).
Selain Grab dan Gojek, terdapat sejumlah aplikator lain yang memang selama ini sudah berkoordinasi dengan Kemenhub. Ahmad Yani menyebut, sosialisasi mengenai tarif sudah disampaikan juga kepada aplikator Cyberjek dan Maxim.
"Saya sudah sampaikan semua. Misalnya Cyberjek bahwa ada aturan, mereka harus ikuti aturan ini. Kemudian juga Maxim," tuturnya.
Next Page
Mendapat Penolakan