
Tarif Gojek Cs di Seluruh RI Naik, Begini Respons Pengguna
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 September 2019 08:20

Sebagai informasi, dalam keputusan tarif baru ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Sebelumnya, sudah dilakukan uji coba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
Dua aplikator besar mendukung kenaikan tarif ini. Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky bahkan menyampaikan apresiasi atas penerapan ini.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pemgemudi, dan perbaiki layanan," ungkapnya.
Dia berharap ojol tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Di sisi lain, dia memastikan tarif ojol tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy juga mendukung penerapan menyeluruh ini. Grab bahkan punya persiapan khusus untuk realisasi aturan.
"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif, baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," tandasnya. (hps/hps)
Sebelumnya, sudah dilakukan uji coba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
- Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pemgemudi, dan perbaiki layanan," ungkapnya.
Dia berharap ojol tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Di sisi lain, dia memastikan tarif ojol tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy juga mendukung penerapan menyeluruh ini. Grab bahkan punya persiapan khusus untuk realisasi aturan.
"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif, baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," tandasnya. (hps/hps)
Pages
Most Popular