
2 September Berlaku, Ini Daftar Tarif Terbaru Ojek Online
Redaksi, CNBC Indonesia
31 August 2019 08:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online akan berlaku penuh mulai pekan depan, 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat. Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
(dru) Next Article Siap-Siap! Besok Tarif Grab & Gojek Cs Bakal Naik
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
![]() |
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
(dru) Next Article Siap-Siap! Besok Tarif Grab & Gojek Cs Bakal Naik
Most Popular