
Perhatian! Belanja Pakai QR Code Dibatasi Rp 2 juta/Transaksi
Redaksi, CNBC Indonesia
21 August 2019 10:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh penyelenggara pembayaran digital harus menerapkan standaridisasi QR code paling lambat 31 Desember 2019 dan tidak boleh ada standar lain lagi di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick response code untuk pembayaran.
Dalam aturan ini diwajibkan semua penyelenggara QRIS harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Selain itu penyelenggara jasa sistem pembayaran yang termasuk dalam kelompok penyelenggara jasa sistem pembayaran front end seperti penerbit atau acquirer.
"Nominal transaksi QRIS dibatasi paling besar Rp 2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS," ujar BI dalam keterangan resmi, Rabu (21/8/2019).
Penggunaan QRIS juga berlaku pada setiap transaksi pembayaran berlaku yang difasilitasi dengan QR code pembayaran dengan menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar negeri..
"Transaksi pembayaran dimaksud hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara PJSP berupa penerbit atau acquirer berupa bank BUKU 4 dengan pihak yang menatausahakan sumber dana atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut."
Simak video tentang QR Code di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article QRIS Berlaku Penuh, Bayar Tol sampai Toilet Umum Tinggal Scan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick response code untuk pembayaran.
Dalam aturan ini diwajibkan semua penyelenggara QRIS harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Selain itu penyelenggara jasa sistem pembayaran yang termasuk dalam kelompok penyelenggara jasa sistem pembayaran front end seperti penerbit atau acquirer.
Penggunaan QRIS juga berlaku pada setiap transaksi pembayaran berlaku yang difasilitasi dengan QR code pembayaran dengan menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar negeri..
"Transaksi pembayaran dimaksud hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara PJSP berupa penerbit atau acquirer berupa bank BUKU 4 dengan pihak yang menatausahakan sumber dana atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut."
Simak video tentang QR Code di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article QRIS Berlaku Penuh, Bayar Tol sampai Toilet Umum Tinggal Scan
Most Popular