
Orang Ini Ngutang ke 141 Fintech Karena Tak Ada 'BI Checking'
Roy Franedya, CNBC Indonesia
13 August 2019 10:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menemukan sebuah pengaduan mengenai pelecehan dan penagihan yang tidak lazim. Seorang debitur fintech mengadu karena diteror debt collector karena ngutang ke 141 fintech lending atau peer-to-peer (P2P) lending.
Hal ini diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ketika berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Seperti dikutip Selasa (13/8/2019).
"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.
"Jadi ini mengindikasikan bahwa memang dia sudah tidak punya kemampuan untuk bayar tapi tetap dia menggali lubang. Semakin dalam lubang yang digali. Ini menjadi masalah bagi orang tersebut tersebut."
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan debitur meminjam pada banyak P2P lending tanpa diketahui penyelenggara mungkin terjadi. Alasannya, karena saat ini blm ada sistem yg menyaring seperti SLIK di perbankan.
Saat ini, Lanjut Sunu Widyatmoko, AFPI dan OJK sedang membangun Pusdafil yang tujuannya untuk menghindari pemberian pinjaman kepada peminjam yang sudah memiliki pinjaman dan tidak perform. Pusdafil serupa dengan SLIK untuk P2P lending.
"Sudah proses development. Hopefully tahun ini diluncurkan," ujar Sunu kepada CNBC Indonesia melalui aplikasi WhatsApp.
(roy/miq) Next Article Heran, Kok Bisa Ya Orang Ini Ngutang di 141 Fintech
Hal ini diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ketika berbincang dengan CNBC Indonesia TV, Seperti dikutip Selasa (13/8/2019).
"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.
![]() |
Saat ini, Lanjut Sunu Widyatmoko, AFPI dan OJK sedang membangun Pusdafil yang tujuannya untuk menghindari pemberian pinjaman kepada peminjam yang sudah memiliki pinjaman dan tidak perform. Pusdafil serupa dengan SLIK untuk P2P lending.
"Sudah proses development. Hopefully tahun ini diluncurkan," ujar Sunu kepada CNBC Indonesia melalui aplikasi WhatsApp.
(roy/miq) Next Article Heran, Kok Bisa Ya Orang Ini Ngutang di 141 Fintech
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular