Jual Ponsel BM, E-commerce Bisa Blokir Pelapak Online

Efrem Linsam Siregar, CNBC Indonesia
09 July 2019 20:08
Jika tak ada halangan, 17 Agustus 2019 pemerintah akan meluncurkan regulasi verifikasi IMEI.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Jika tak ada halangan, 17 Agustus 2019 pemerintah akan meluncurkan regulasi verifikasi IMEI. Dengan aturan ini ponsel black market tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Banyak tudingan ponsel ilegal banyak diperdagangkan di e-commerce atau marketplace, selain di toko konvensional.


Kepala Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga mengatakan, semua anggota idEA telah berbadan hukum. Anggota idEA pun harus patuh pada regulasi yang berlaku.

"Member idEA harus berbadam hukum di Indonesia. Karena berbadan hukum, kita harus tunduk pada hukum di Indonesia. Kalau aturan dari Kemendag (Kementerian Perdagangan) tidak memperbolehkan, itu bisa kita take down," kata usai menghadiri Diskusi Ecommerce Kita Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Bima menambahkan bahwa idEA sebenarnya sudah mempunyai mekanisme terkait pelanggaran ini. Jika kebijakan tersebut ditempuh, harus ada brand principal yang mengajukannya.

Namun, Bima tidak dapat menyebut jumlah ponsel BM yang didistribusikan di platform e-commerce.


(roy/roy) Next Article Pengusaha Akui Banyak Ponsel BM Dijual Lewat Toko Online

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular