Siap-Siap! Sri Mulyani akan Pajaki (Lagi) Industri Digital

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 July 2019 18:49
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun strategi untuk menarik pajak dari industri digital.
Foto: Gedung Kemenkeu (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun strategi untuk menarik pajak dari industri digital. Pemajakan ini akan dilakukan oleh 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah belum memiliki landasan hukum untuk itu. Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu hasil studi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menetapkan skema bagi pajak digital ini.


"G20 menugaskan OECD membuat studi yang akan dilaporkan segera seperti apa seharusnya konsep pemajakan ini ditingkat internasional," ujar Suahasil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (08/07/2019).

"Nanti harapan kita hasil studi ini jadi acuan seperti sekarang kita ikut AEoI itu juga adalah action plan yang ditelurkan oleh OECD. Nanti terus kita diskusikan lagi sama-sama," tambahnya.

Siap-Siap! Sri Mulyani akan Pajaki (Lagi) Industri DigitalFoto: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara (dok. instagram @suahasil)

Suahasil menilai, memajaki industri digital bukan hanya ingin dilakukan Indonesia tapi juga banyak negara di dunia. Nantinya, pajak digital ini direncanakan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) karena dinilai paling mudah dan memungkinkan.

"Kalau PPN ada beberapa negara yang dia kenakan aja PPN-nya tapi kala mengenakan PPN itu kan sebenarnya PPN itu kan pajak pemasukan dan pajak pengeluaran, di dalam PPN dikenal perusahaan menjadi wajib pungut menjadi institusi yang memungkut pajak," jelas Sua.


"Jadi kalau ada perusahaan yang kemudian menjual barangnya, dia menjual output-nya, dia memungut pajak dari pembelinya. Dari customer-nya dia ambil 10% dari harga jual, jadi wajib pungut," lanjutnya.

Suahasil mencontohkan, seperti saat ini masyarakat mendengarkan musik dan menonton film melalui digital tapi tidak memiliki pajak dan tidak tahu siapa yang harus menarik pajak. Oleh karenanya, saat ini pemerintah dan juga negara-negara di dunia tengah menyusun untuk menarik pajak dari industri digital ini.


"Nah ini sekarang yang sedang kita tangani. Itu belum bisa kita tentukan dia di luar negeri. Jadi kalau nanti kita melakukan review peraturan per-UU, itu nanti yang akan kita tangani bisa dinyatakan perusahaan luar negeri sebagai wajib pungut sehingga dia memungut dan menyetorkan ke kas negara. Ini sudah ada di lakukan di beberapa negara."

Simak video tentang pajak digital di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Sri Mulyani Bicara Serangan Hebat Zaman Now, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular