Alasan Kemenhub Belum Terapkan Aturan Ojol secara Nasional

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 June 2019 16:50
Kemenhub belum akan menerapkan aturan ojek online (ojol) secara nasional.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan menerapkan aturan ojek online (ojol) secara nasional. Sejauh ini, penerapan aturan masih menunggu arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. "Saya masih membahas dengan pak menteri tapi tadi katanya sudah disetujui oleh beliau akan dilakukan bertahap," ungkapnya di kantornya, Selasa (25/6/2019).


Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.

Sebelumnya, Kemenhub sudah menerapkan masa uji coba di 5 kota besar di Indonesia. Untuk pemberlakuan efektif, Kemenhub sudah membahas bersama operator yakni Grab dan Gojek.

Alasan Kemenhub Belum Terapkan Aturan Ojol secara NasionalFoto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)

"Kalau kemarin versi Gojek, Gojek minta di kota-kota besar dulu. Tapi kalau Grab minta per provinsi, pemberlakuan aturan Ojol," imbuhnya.

Budi Setiyadi mengaku lebih condong menerima usulan dari Grab. Dia pun sudah melakukan perhitungan jika aturan itu diterapkan di beberapa provinsi, maka otomatis kabupaten/kota di bawah provinsi tersebut ikut dikenakan pemberlakuan.


"Kalau beberapa provinsi perkiraan kita lebih dari 200 kota di Indonesia. Mungkin saya akan menggunakan itu saja. Jadi ada berapa provinsi yang akan diberlakukan jadi kota kota di bawah provinsi itu otomatis kita jalankan," tandasnya.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Budi mengaku kesulitan jika aturan ini langsung diberlakukan serentak secara nasional. Pertimbangan utama yakni mengenai aspek pengawasan.


"Karena kan ojol lebih banyak dibandingkan taksi online, luasnya bukan main. Begitu kita jalankan, kita harus mampu mengawasi. Untuk pengawasan saya siapa nanti," tandasnya.

"Nah kalau semua kabupaten/kota langsung ada [aturan] semua kan mungkin kita agak berat," pungkasnya.

Simak video tentang ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Setujukah Kemenhub Tarif Ojol Naik Rp 500 Jadi Rp 2.500/Km?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular