Alasan di Balik Wajib Cantumkan Nomor HP Ketika Daftar Medsos

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 June 2019 18:14
Kemenkominfo kembali menjelaskan soal rencana pewajiban pencantuman nomor ponsel ketika bikin akun media sosial untuk pertama kali.
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum bertajuk "Banking & Fintech: Inovasi dan Peran Digital Dorong Inklusi Keuangan". di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (9/5/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menjelaskan soal rencana pewajiban pencantuman nomor ponsel ketika bikin akun media sosial untuk pertama kali. Kebijakan ini dibuat agar dapat menelusuri penyebar hoaks dan pengguna medsos yang membuat resah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sekarang ini untuk membuat media sosial seperti Facebook dan Instagram tidak mensyaratkan nomor ponsel. Biasanya pengguna mendaftarkan alamat email.


"Email pun kan bisa asal-asalan, itu yang disebut dark social media. Kita menghindari dark media social karena bila ada masalah hukum tidak bisa ditelusuri," ujarnya ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Rudiantara menambahkan penggunaan nomor ponsel akan memudahkan untuk mengecek identitas pemilik akun. Pasalnya, tahun lalu Kemenkominfo sudah mewajibkan registrasi kartu pra bayar dengan menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.

"Kalau ponsel di Indonesia kan sudah registrasi jadi akun anonim posting akan ketahuan [siapa orangnya]. Jadi mandatory harus pake ponsel," terang Rudiantara.

Simak video tentang rencana pewajiban nomor ponsel buat buka akun medsos di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Rudiantara: Fitur Video dan Gambar Dinonaktifkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular