
Denda Pembatalan Order Jadi Senjata untuk Tekan Opik
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 June 2019 18:05

Jakarta, CNBC Indonesia- Biaya pembatalan order yang sedang diuji coba oleh Grab di Lampung dan Palembang diharapkan bisa melawan praktik order fiktif (opik) yang saat ini menjadi musuh dari transportasi online.
Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, mengatakan denda bagi pembatalan order tak serta merta dikenakan untuk seluruh konsumen. Namun, hanya dikenakan bila driver sudah sampai lokasi penjemputan namun dibatalkan oleh pengorder.
"Denda bagi konsumen yang membatalkan, ternyata tidak serta merta seperti itu. Kalau pengemudi sudah sampai di lokasi pickup dan dibatalkan maka pengorder kena denda," ujar Ahmad Yani menjelaskan, Rabu (19/6/2019).
Lebih rinci dia menjelaskan denda akan dikenakan dengan pemotongan saldo Ovo bila order dilakukan menggunakan uang elektronik tersebut. "Kalau bayar tunai maka akan dilimpahkan pada orderan selanjutnya," ujarnya.
Ahmad Yani memandang positif kebijakan yang diberlakukan oleh Grab ini karena diharapkan bisa menekan opik. Namun bila ternyata ada masalah, maka konsumen bisa komplain ke call center Grab.
"Denda ini diberlakukan karena pihak Grab ingin menghilangkan orderan fiktif. Grab punya call center jadi kalau ada masalah bisa langsung hubungi call center," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Grab memberlakukan uji coba denda pembatalan order di Lampung dan Palembang. Uji coba itu berlaku sejak 17 Juni 2019, baik kepada penumpang maupun mitra pengemudi.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menjelaskan bahwa 100% dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
"Atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (19/6/2019).
Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Sementara itu, biaya pembatalan sebesar Rp1.000 (GrabBike) atau Rp3.000 (GrabCar) akan berlaku jika penumpang membatalkan 5 menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.
Saksikan Video Grab Lanjutkan Penerapan Tarif Baru Ojol
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Grab & Kemenparekraf Sediakan GrabCar Khusus Tenaga Medis
Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, mengatakan denda bagi pembatalan order tak serta merta dikenakan untuk seluruh konsumen. Namun, hanya dikenakan bila driver sudah sampai lokasi penjemputan namun dibatalkan oleh pengorder.
"Denda bagi konsumen yang membatalkan, ternyata tidak serta merta seperti itu. Kalau pengemudi sudah sampai di lokasi pickup dan dibatalkan maka pengorder kena denda," ujar Ahmad Yani menjelaskan, Rabu (19/6/2019).
Lebih rinci dia menjelaskan denda akan dikenakan dengan pemotongan saldo Ovo bila order dilakukan menggunakan uang elektronik tersebut. "Kalau bayar tunai maka akan dilimpahkan pada orderan selanjutnya," ujarnya.
Ahmad Yani memandang positif kebijakan yang diberlakukan oleh Grab ini karena diharapkan bisa menekan opik. Namun bila ternyata ada masalah, maka konsumen bisa komplain ke call center Grab.
"Denda ini diberlakukan karena pihak Grab ingin menghilangkan orderan fiktif. Grab punya call center jadi kalau ada masalah bisa langsung hubungi call center," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Grab memberlakukan uji coba denda pembatalan order di Lampung dan Palembang. Uji coba itu berlaku sejak 17 Juni 2019, baik kepada penumpang maupun mitra pengemudi.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menjelaskan bahwa 100% dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
"Atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (19/6/2019).
Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Sementara itu, biaya pembatalan sebesar Rp1.000 (GrabBike) atau Rp3.000 (GrabCar) akan berlaku jika penumpang membatalkan 5 menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.
Saksikan Video Grab Lanjutkan Penerapan Tarif Baru Ojol
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Grab & Kemenparekraf Sediakan GrabCar Khusus Tenaga Medis
Most Popular