Sidang MK, Ini Alasan Rudiantara Tak Batasi Akses WhatsApp Cs

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 June 2019 14:32
Hingga kini pemerintah belum melakukan aksi pembatasan akses ke media sosial dan layanan berbagi seperti WhatsApp.
Foto: rudiantara
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua kali sudah sidang gugatan hasil pemilihan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi digelar. Hingga kini pemerintah belum melakukan pembatasan akses ke media sosial dan layanan berbagi seperti WhatsApp.

Sebelumnya, pemerintah sempat membatasi akses ke media sosial dan layanan berbagi pesan pada 22-24 Mei 2019. Pembatasan ini dilakukan untuk membatasi penyebaran konten hoaks dan konten negatif dari kericuhan 21-22 Mei.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membatasi akses ke media sosial dan layanan berbagi pesan. Sebab, jumlah dan kualitas konten hoaks dan jumlah kanal penyebaran URL terus turun.

Pada periode 22-24 Mei 2019, Kemenkominfo menemukan ada 600-700 URL konten hoaks per hari. URL ini sempat dimatikan namun kemudian muncul lagi sehingga pemerintah membatasi akses masyarakat ke internet.


"Sekarang sudah turun 200-300 URL. Sekarang rata-rata 100 URL kanalnya. Tidak ada hoaks baru untuk menghasut. Ini harus kita jaga," ujar Rudiantara di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Rudiantara menambahkan masyarakat, pemerintah dan media harus sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada hoaks yang berkaitan dengan hasutan provokasi yang kontennya berkaitan dengan pengumuman hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu kewajiban kita sama-sama. Ayo kita ajak semuanya untuk tidak memantik dan tidak menyebarkan [hoaks]," jelasnya.

Simak video tentang ramainya penyebaran hoaks di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/dru) Next Article Apa Kabar Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular