Setelah Danamas, Ini 4 Fintech yang Dapat Izin Usaha dari OJK

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
16 May 2019 13:31
Lima Fintech lending berizin dari OJK. Yakni, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat dan Kimo.
Foto: Infografis/10 daftar fintech baru yang terdatar di OJK/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - 4 FinTech peer-to-peer (P2P) lending di tanah air yang tergabung di AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kamis (16/5/2019).

Keempat P2P lending yang mendapatkan izin usaha pada 13 Mei 2019 itu adalah Investree (PT Investree Radhika Jaya), Amartha (PT Amartha Mikro Fintek), Dompet Kilat (PT Indo Fint Tek), dan Kimo (PT Creative Mobile Adventure).


Menurut Tumbur Pardede Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, bagi para penyelenggara FinTech yang masih terdaftar di OJK untuk memperoleh izin usaha. Di mana, perizinan ini diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan sesuai standar pedoman perilaku AFPI.

"Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses maka perizinan usaha sebagai penyelenggara FinTech lending akan diperoleh. Keempat anggota ini menjadi contoh penyemangat lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, FinTech pertama yang mendapat perizinan dari OJK adalah Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) pada 6 Juli 2017, membutuhkan 2 tahun bagi OJK untuk mengeluarkan izin usaha bagi FinTech lending lainnya.

Berdasarkan data OJK, terdapat total 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin, namun hanya 5 saja yang memiliki izin. Mereka terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah.


(roy/roy) Next Article Kredit Macet Fintech di Atas 3%, Bahayakah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular