Startup

Permohonan Banding Ditolak, Go-Jek Terganjal Filipina

Wangi Sinintya, CNBC Indonesia
19 March 2019 14:20
Filipina belum membolehkan Go-Jek ekspansi ke pasarnya karena belum aturan kepemilikan lokal.
Foto: Go-Jek logo di Singapura (REUTERS/Anshuman Daga)
Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa berbagi tumpangan (ride-hailing) Asia Tenggara, Go-Jek masih belum bisa berekspansi ke pasar Filipina. Pasalnya, usaha hukum yang ditempuh kandas.

Hari ini (19/3/2019), Go-Jek kalah dalam upaya banding melawan keputusan Filipina yang tidak memberikan lisensi karena startup unicorn Indonesia ini belum memenuhi aturan kepemilikan lokal di Filipina.


Mengutip Reuters, Go-Jek yang disokong investor kakap seperti Google dan Tencent Holdings ini berharap bisa masuk Filipina untuk menantang Grab, pemain terbesar dalam sektor berbagi tumpangan Filipina.

Go-Jek mengajukan permohonan linsensi pada Agustus 2018 dengan menggunakan anak usaha Velox, namun pada Januari 2019 permohonan tersebut ditolak.

"Mereka (Go-Jek) mengajukan peninjauan kembali, tetapi gagal memperbaiki aturan kepemilikan Filipina," ujar Chairman Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) Martin Delgra.

Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan manajemen kecewa dan "sekarang akan mengeksplorasi opsi yang ada."

Beberapa perusahaan ride-hailing yang berasal dari Filipina telah mulai beroperasi di ibukota Manila dan di provinsi-provinsi besar selama dua tahun terakhir, tetapi kurang berhasil mengikis dominasi Grab, yang saat ini menguasai lebih dari 90% pasar.

Simak video buka-bukaan Bos Grab soal persaingan dengan Go-Jek di bawah ini;
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Mohon Maaf, Go-Jek Ditolak di Filipina!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular