Resmi Dirilis, Ini Aturan Ojek Online Terbaru

Tech - Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 March 2019 12:13
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan dalam aturan ini ada empat hal yang akan diatur. Yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online.


"Ini semua sudah ditandatangani peraturan menjadi menteri perhubungan nomor 12," jelas Ahmad Yani.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut telah selesai diundangkan dan saat ini tugasnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Akhir bulan Maret dan awal April kita ke daerah untuk menyampaikan sosialisasi," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Budi Setiyadi menambahkan setelah peraturan menteri terbit, tugas selanjutnya membuat SK Menteri menyangkut besaran biaya atau tarif ojol online, pembagian zonasi.

"Kita harus mempertimbangkan banyak hal. Paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat selesai. Tapi kalau ada pertimbangan lain, tidak menutup kemungkinan, apalagi sekarang sedang pemilu. Jadi pertimbangan untuk mengeluarkan biaya jasa," jelas Budi Setiyadi.

ATURAN LENGKAP DI HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Saksikan video tentang tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

Beleid ojek online
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading