Driver Minta Rp 3.000/Km Vs Grab Cs Rp 1.600/Km, DPR?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 March 2019 18:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah kementerian perhubungan (Kemenhub) yang melakukan audiensi dengan DPR untuk membahas aturan ojek online.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yoset Umat Hadi mengatakan pihaknya sepakat ditentukan tarif batas bawah dalam penyusunan tarif biaya jasa.
"Saya juga tidak begitu mengerti dengan harga yang murah kok bisa bertahan ya. Perlu dihitung betul-betul supaya tidak ada yang rugi," ujar Yoset di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Gerindra Bambang Haryo mengatakan menambahkan dalam penyusunan tarif harus ada perlindungan ke konsumen. Perlu pembatasan tarif batas atas dan tarif batas bawah juga.
"Percuma memberikan izin kepada operator, tapi kalau konsumen gak ada yang mau naik ojol, ya gak bisa hidup. Makanya ini perlu adanya pengaturan dengan catatan, tentu harus ada keseimbangan tadi sehingga mereka bisa hidup dengan kecukupan," jelas Bambang.
Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pemerintah, aplikator dan mitra driver sedang mencari tarif batas bawah ideal.
Para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.
Kalau driver pasti masukannya mau yang tinggi supaya bisa hidup lebih baik, tapi kan juga ada pertimbangan kemampuan konsumen. Nah Pemerintah ambil tengah tengah," paparnya.
"Kita mesti komunikasi dengan aplikatornya. Nanti Pak Menteri akan menetapkan berapa paling ideal melihat dari sisi operator, driver, dan penumpang," lanjut Ahmad Yani.
Sebelumnya, dalam wawancara di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), Menteri Perhubungan Budi Karya mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.
"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.
Saksikan video Menteri Budi Karya bicara soal tarif ideal ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Ojol Kesusahan Antar Barang
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yoset Umat Hadi mengatakan pihaknya sepakat ditentukan tarif batas bawah dalam penyusunan tarif biaya jasa.
"Saya juga tidak begitu mengerti dengan harga yang murah kok bisa bertahan ya. Perlu dihitung betul-betul supaya tidak ada yang rugi," ujar Yoset di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pemerintah, aplikator dan mitra driver sedang mencari tarif batas bawah ideal.
Para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.
Kalau driver pasti masukannya mau yang tinggi supaya bisa hidup lebih baik, tapi kan juga ada pertimbangan kemampuan konsumen. Nah Pemerintah ambil tengah tengah," paparnya.
"Kita mesti komunikasi dengan aplikatornya. Nanti Pak Menteri akan menetapkan berapa paling ideal melihat dari sisi operator, driver, dan penumpang," lanjut Ahmad Yani.
Sebelumnya, dalam wawancara di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), Menteri Perhubungan Budi Karya mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.
"Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya," ungkapnya.
Saksikan video Menteri Budi Karya bicara soal tarif ideal ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Ojol Kesusahan Antar Barang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular