Bos OJK: Fintech Tak Boleh Semena-mena ke Nasabah!

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
23 January 2019 11:56
OJK menekankan, perusahaan financial technology (fintech) tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) kepada nasabahnya.
Foto: Bernhart Farras
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menekankan, perusahaan financial technology (fintech) tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) kepada nasabahnya. Fintech tak boleh semena-mena.

Wimboh menceritakan ada beberapa kasus penagihan Fintech yang mengarah ke abusement.

"Belum lagi yang penagihan, kadang penagihannya nge-buse betul. Pakai WA-WA [aplikasi pesan singkat Whatsapp]. Makanya, market conduct harus di awasi. Fintech tidak boleh abuse of power," kata Wimboh dalam acara Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini, Rabu (23/1/2019).

Maka dari itu, OJK akan bersinergi dengan asosiasi Fintech yang perannya dioptimalkan sebagai SRO (Self Regulating Organization). Ke depannya, nasabah tidak hanya bisa melakukan pengaduan kepada OJK tapi juga ke asosiasi.

Risiko penyalahgunaan itu juga bisa terjadi berkaitan dengan pemberian informasi yang tidak benar. Sehingga, diharapkan perusahaan fintech bisa mengidentifikasi kostumer, lengkap dengan profiling nasabah. Di sisi lain, juga ada risiko default dan cyber dalam usaha Fintech.

"Risiko-risiko mengenai abusing info yang tidak benar, sehingga kita harapkan industri fintech bisa identifikasi nasabah, prodiling," tambahnya.

Secara umum, perusahaan fintech dituntut untuk transparan mengenai profil perusahaan, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kesalahan. Menurut Wimboh, dalam layanan fintech tidak semua hal bisa terjamin.

"Kalau tahu risikonya sih tidak apa apa. tapi kalaupun punya duit berani enggak kasih kredit itu?" imbuhnya.

OJK kini tengah menggodok aturan terkait fintech. Wimboh mengatakan, sudah banyak kostumer yang ribut akibat adanya kesalahan dalam layanan fintech. Menurut Wimboh, keluhan itu dilontarkan lantaran kostumer belum memahami investasi fintech.

"Kalau sudah seperti itu paling-paling yang kita kejar fintech provider-nya. Poinnya melindungi kepentingan konsumen," tandasnya.




(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular