Ini 10 Fintech Baru yang Terdaftar di OJK

Roy Franedya, CNBC Indonesia
09 January 2019 11:30
Hingga 21 Desember 2018, ada 88 fintech yang terdaftar dan berizin.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin. Hingga 21 Desember 2018, ada 88 fintech yang terdaftar dan berizin.

Rinciannya, satu fintech yang terdaftar dan berizin dan 87 fintech yang terdaftar di OJK. Jika dibandingkan 7 Desember 2018, ada 10 fintech lending baru yang terdaftar. Berikut fintech lending terbaru yang terdaftar di OJK:
  1. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  2. ModalUsaha (PT Indo Fintek Digital)
  3. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  4. Danafix (PT Danafix Online Digital)
  5. Lumbung Dana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  6. lahansikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  7. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  8. Dana Bagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  9. ShopeeKredit (PT Lentera Dana Nusantara)
  10. ikredo online (PT Investdana Fintek Nusantara)
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih mengatakan dari Desember 2016 hingga Oktober 2018 penyaluran pinjaman mencapai Rp 15,99 triliun. Dana pinjaman ini berasal dari 5,6 juta lender dan di mana 182 ribu lender merupakan institusi.

"Pinjaman ini disalurkan kepada 2,8 juta borrower dan ada 73 fintech lending yang terdaftar," ujar Sekar Putih beberapa waktu lalu.

Sekar Putih Djarot menambahkan Fintech wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/ 2016 dan POJK 18/2018 mengenaj Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Ini 10 Fintech Baru yang Terdaftar di OJKFoto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella

"Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan tindakan tcgas terhadap penyelenggara fmtech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekar.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/gus) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular