Fintech

OJK Akan Laporkan 227 Fintech Lending Ilegal ke Polri

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 July 2018 14:10
OJK juga akan minta bantuan kemeninfo untuk tutup website dan aplikasi fintech lending ilegal.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 227 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal karena tidak mendaftar dan tak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tindakan tegas pada fintech lending tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas Waspada investasi sudah Februari-Maret memanggil fintech tersebut. OJK ingin fintech tersebut mendaftar ke OJK.

"Kami panggil dua kali para fintech ini. Banyak fintech ini tidak memiliki alamat," ujar Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Tongam mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap fintech lending ilegal tersebut mulai dari hentikan semua kegiatan dan menghapus website.

Setelah mengumumkan daftar fintech lending tak terdaftar, Satgas Waspada Investasi akan menyampaikan laporan kepada Bareskirm Polri mengenai fintech ilegal ini. OJK juga akan meminta kementerian komunikasi dan informatika memblokir aplikasi pada website dan media sosial lainnya.

"Kami juga minta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi pada Google Play dan meminta bank melakukan pemblokiran rekening fintech peer-to-peer lending tak terdaftar. Begitu juga dengan web-web seperti di Tokopedia atau Bukalapak, kita minta screening biar disapu karena mereka ada di sana juga," jelas Tongam Lumban Tobing.

Dalam penelusuran OJK, 227 fintech lending ilegal tersebut dikembangkan oleh 155 developer. Jadi, ada a perusahaan yang memiliki lebih dari satu platform fintech P2P Lending. Saat ini perusahaan yang telah terdaftar di OJK hingga saat ini baru mencapai 63 platform.



(roy/roy) Next Article Satgas Waspada Investasi Tutup 69 Fintech Lending Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular