OJK Umumkan 64 Fintech Terdaftar dan Berizin

gita rossiana, CNBC Indonesia
07 July 2018 10:55
Jumlah fintech pada Juni bertambah menjadi 64, atau naik dari April sebanyak 54.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin hingga Juni 2018 sebanyak 64 fintech. Sebelumnya, pada April 2018, OJK mencatat 51 perusahaan fintech yang terdaftar atau berizin.

Mengutip dari informasi yang dilansir dari website resmi OJK, sampai saat ini, baru satu perusahaan fintech yang mendapatkan izin, yakni Danamas dan yang terakhir terdaftar (8 Juni 2018) adalah Kreditcepat.

Sedangkan sampai April 2018, industri peer to peer lending (fintech lending) sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 5,42 triliun pada April 2018. Nilai tersebut meningkat 111,23% dibandingkan Desember 2018.

Sedangkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari fintech lending mencapai 0,53% pada April 2018. Nilai tersebut menurun dibandingkan Desember 2017 yang mencapai 0,99%.

Sementara jumlah borrower pada April 2018 mencapai 1,47 juta entitas, naik 468,79% ytd. Kemudian jumlah lender mencapai 162.373 entitas, naik 60,86% ytd.

Berikut daftar 64 pemain fintech terbaru dari OJK:




Foto: OJK



(ray/ray) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular