Fintech

164 Perusahaan Fintech Lending Bakal Terdaftar di OJK

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
04 June 2018 19:13
Saat ini baru 54 perusahaan fintech yang terdaftar. Komposisinya 53 perusahaan konvensional dan satu perusahaan syariah.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan akan ada 164 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar. Sedangkan sampai kuartal I-2018, peer to peer lending yang terdaftar di OJK mencapai 54 perusahaan.

"Perusahaan fintech yang terdaftar sebanyak 53 perusahaan konvensional dan satu perusahaan syariah,"ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam acara Buka Persama OJK di Gedung Bank Indonesia, Senin (4/6/2018).

Selain itu, perusahaan lainnya, yakni sebanyak 34 perusahaan dalam proses pendaftaran. Kemudian, ada 41 perusahaan sudah mengajukan izin, namun izinnya dikembalikan karena dokumennya tidak lengkap.

"Ada 35 perusahaan masuk dalam tahap audiensi sehingga akhir tahun ada potensi 164 perusahaan fintech peer to peer lending yang bisa teregistrasi di OJK,"kata dia.


(roy) Next Article OJK: Perusahaan Fintech Bakal Diwajibkan Punya Modal Khusus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular