Ada Korban, OJK Proses Hukum Bitcoin CS Bodong

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
20 April 2018 16:35
Ada Korban, Satgas Waspada Investasi Proses Hukum Bitcoin Cs Bodong
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pihaknya sulit untuk memproses entitas cryptocurrency bodong secara hukum. Pasalnya, masyarakat yang menjadi korban cenderung enggan melaporkan diri.
 
Padahal menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing pihaknya mengharapkan ada korban yang melapor. "Kami harapkan ada korban sebenarnya, karena ini penipuan," ujar dia saat ditemui di Kantor OJK, Jumat (20/4/2018).

Namun sejauh ini, menurut dia, belum ada korban yang melaporkan diri terkena penipuan cryptocurrency tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan proses lebih lanjut.

"Kalau untuk cryptocurrency sejauh ini belum ada korban, kalau ada korban (baru ada proses hukum lebih lanjut)," tegas dia.
 
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan langkah tegas terhadap entitas cryptocurrency tersebut. Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap website cryptocurrency. "Namun demikian, berubah lagi namaweb-nya," papar dia.
 
Satgas Waspada Investasi sebenarnya pihaknya sudah sering mempublikasikan mengenai cryptocurrency bodong ini bahkan melaporkannya ke Bareskrim. Namun tetap saja, entitas tersebut berulang kali melakukan hal yang sama. "Liciknya setelah entitas ini dinyatakan ilegal, mereka menerbitkan lagi (produknya), seperti yang dilakukan oleh SPS coin," ujar dia.


(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular