
Cryptocurrency
Meski Dilarang, Banyak Website Kembali Tawarkan Bitcoin Cs
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
20 April 2018 16:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pihaknya sudah sering mempublikasikan mengenai entitas yang melakukan investasi ilegal, bahkan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Namun tetap saja, entitas tersebut berulang kali melakukan hal yang sama.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, perulangan penawaran investasi ilegal banyak terjadi terutama oleh entitas mata uang digital (cryptocurrency). Secara legal, entitas ini sebenarnya tidak ada, namun mereka memiliki website yang menawarkan cryptocurrency.
"Liciknya setelah entitas ini dinyatakan ilegal, mereka menerbitkan lagi (produknya), seperti yang dilakukan oleh SPS coin,"ujar dia dalam acara Obrolan Manis OJK di Kantor OJK, Jumat (20/4/2018).
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan langkah tegas terhadap entitas cryptocurrency tersebut. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap website cryptocurrency. "Namun demikian, berubah lagi nama web-nya,"papar dia.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada korban yang melaporkan diri terkena penipuan cryptocurrency tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan proses lebih lanjut.
"Kalau untuk cryptocurrency sejauh ini belum ada korban, kalau ada korban (baru ada proses hukum lebih lanjut). Tapi tanpa korban pun kami sudah menghimbau masyarakat melalui siaran pers dan menginformasi ke bareskrim,"tegas dia.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, perulangan penawaran investasi ilegal banyak terjadi terutama oleh entitas mata uang digital (cryptocurrency). Secara legal, entitas ini sebenarnya tidak ada, namun mereka memiliki website yang menawarkan cryptocurrency.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan langkah tegas terhadap entitas cryptocurrency tersebut. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap website cryptocurrency. "Namun demikian, berubah lagi nama web-nya,"papar dia.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada korban yang melaporkan diri terkena penipuan cryptocurrency tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan proses lebih lanjut.
(roy/roy) Next Article Jangan Iri, Investor Bitcoin Cuan Rp 34 Juta Dalam Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular