April 2018, 44 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
13 April 2018 17:56
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech)
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang terdaftar hingga 10 April 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 1 perusahaan fintech syariah, dan 43 perusahaan konvensional.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, perusahaan fintech tersebut sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 3,54 triliun sampai Februari 2018.

"Pembiayaan yang disalurkan fintech meningkat 38,23% apabila dibandingkan Desember 2017," ujar dia di Ruang Konferensi Pers OJK, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengungkapkan, saat ini terdapat 135 perusahaan fintech yang terdaftar di asosiasi. Dari jumlah tersebut baru 30 perusahaan yang mendaftar ke OJK karena memenuhi Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Digital.

"Dari 135 perusahaan, sekitar 60% merupakan perusahaan yang fintech yang bergerak di bidang lending dan payment," ujar dia.

Ke depan, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar akan terus bertambah. Namun OJK akan memberikan pagar terlebih dahulu melalui rencana penerbitan aturan mengenai Inovasi Keuangan Digital.

Aturan ini tidak hanya mengatur mengenai fintech yang bergerak di bidang lending seperti halnya POJK No.77, namun juga fintech di bidang lainnya.

Selain itu, dalam peraturan OJK mengenai inovasi keuangan digital ini juga terdapat detail mengenai regulatory sandbox (ruang uji coba terbatas). Dalam regulatory sandbox ini, inovasi dan produk perusahaan fintech akan diuji coba. Setelah lulus uji coba, produk tersebut baru akan dijual ke pasaran.


(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular