72 Entitas Terciduk Investasi Bodong, Ada Jual Beli Bitcoin

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
20 April 2018 15:27
Sepanjang Maret dan April 2018 Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap 72 entitas
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang Maret dan April 2018 Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 perusahaan paling banyak berasal dari perusahaan forex atau future trading. OJK memandang kebanyakan kasus yang terjadi sebenarnya bukan berada di bawah pengawasan OJK. Pasalnya, sesuai dengan regulasi, OJK hanya mengatur dan mengawasi mengenai sektor jasa keuangan.

"Rata-rata kegiatannya bukan berada di sektor jasa keuangan, seperti telemarketing, cryptocurrency, perdagangan berjangka dan lainnya," ujar Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam acara Obrolan Manis (Bronis) di Kantor OJK, Jumat (20/4/2018).

Menurut Tongam, terhadap entitas tersebut pihaknya meminta untuk dibina oleh otoritas masing-masing. Namun selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan dan penangan dalam bentuk edukasi, sosialisasi, pertemuan dan publikasi mengenai entitas ilegal.

"Kalau misalkan ada gap regulasi, kami mintakan rekomendasi untuk menutup kalau ada gap regulasi," jelas dia.

Ke depan, tren investasi illegal yang akan marak adalah cryptocurrency, multi level marketing, forex dan duplikasi website.

Sedikit informasi, Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga. Adapun kementerian atau lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


(dru) Next Article Hati-Hati! Sempat Merajalela, 13 Investasi Bodong Ini Ditutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular