Operator Seluler Non Aktifkan SIM Card Prabayar

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
17 April 2018 11:12
Ada temuan praktek registrasi SIM Card yang dilakukan secara masal dengan menggunakan NIK dan KK orang lain.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh operator telekomunikasi seluler secara tertahap menonaktifkan atau memblokir seluruh layanan voice, SMS dan data atas nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) dan KK (kartu keluarga) orang lain.

Kebijakan pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys dalam keterangan resmi, Selasa (17/4/2018).

ATSI menghimbau masyarakat untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya. Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi.

Jika mendapatkan hal ini, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Telekomunikasi Seluler dan ATSI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30 April 2018.

Merza menambahkan ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi. ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan.

Disamping ituKebijakan registrasi kartu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.

ATSI pun menghimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(roy/roy) Next Article Kominfo: 296 Juta Sim Card yang Lakukan Registrasi Ulang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular