OJK Siap Rilis Aturan Kerahasiaan Data di Fintech

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
14 April 2018 07:57
OJK sudah secara intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengatur mengenai privasi data.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah yang ada di perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech). Dengan adanya aturan ini diharapkan kerahasiaan data nasabah bisa terjaga.

Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi menjelaskan, OJK sudah secara intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengatur mengenai privasi data.

"Koordinasi yang kami lakukan lintas pilar, karena di Kemenkominfo ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kami sedang mencari dudukan ITE yang tepat untuk dimasukkan ke OJK," kata dia seperti dikutip Sabtu (14/4/2018).

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Siber Nasional (BSN) dalam mengatur mengenai kerahasiaan data ini. Lembaga ini sebelumnya dibentuk oleh negara untuk melakukan mitigasi risiko data nasabah.

Konsistensi OJK dalam mengatur mengenai kerahasiaan data di perusahaan peer to peer (P2P) lending lebih besar dibandingkan pada saat mengatur lembaga jasa keuangan yang lama.

"Karena sekarang perusahaan berbentuk teknologi, jadi kontennya bukan hanya bisnis, tapi juga risiko dan potensi teknologi," papar dia.

Fithri melanjutkan, mengenai peraturan ini, payung hukum utamanya akan berada di Kemenkominfo. Saat ini, Kemenkominfo sedang membuat draft yang intinya berisi data tetap merupakan milik konsumen, walaupun lembaga jasa keuangan menyimpan data tersebut sehingga.

"(Kepemilikan) data ini harus dijaga oleh lembaga yang mengeluarkan aturan. Payung hukumnya dari Kemenkominfo dan turunan aturannya akan ke sini (OJK), detailnya akan ada di sana"papar dia.

Credit Scoring

OJK juga sedang mengkaji pembentukan lembaga independen untuk credit scoring nasabah peer to peer (P2P) lending. Fithri Hadi menjelaskan, lembaga credit scoring ini nantinya akan mengatur kelayakan nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di perusahaan P2P lending.

"Kalau mau mendapat pinjaman, saya harus cek dulu kelayakan saya, apakah bisa membayar atau tidak," kata dia.

Sedangkan metodologi pemeriksaannya bisa melalui teknologi wawancara atau melihat ikatan sosial teman-temannya.

"Dari situ bisa diketahui mana yang high risk atau low risk oleh lembaga independen supaya tidak ada kepentingan terselubung," kata dia.


(dru/dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular